Sopir Truk Kayu Log Tancap Gas, Tinggalkan IRT di Tempat Sepi Setelah 2 Kali Digarap Dalam Mobil
SOPIR CABUL : Tersangka RS, sopir truk kayu log yang ditangkap polisi karena 2 kali menyetubuhi paksa IRT yang menumpang truknya.-FOTO: POLRES PALI-
PALI,SUMATERAEKSPRES.ID – Sopir truk tronton pengangkut kayu log, berinisial RS (22), harus berurusan dengan hukum. Ditangkap polisi, atas kasus dugaan persetubuhan paksa ibu rumah tangga (IRT) yang menumpang truknya, SLT (28). Parahnya, korban kemudian ditinggal di tempat sepi.
Kejadiannya Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Awalnya tersangka RS mengendarai sopir truk angkutan kayu log, bertemu korban ikut menumpang. Namun di perjalanan, tersangka malah mengajak korban masuk hutan kawasan milik PT MHP.
Memanfaatkan antrian muatan potongan kayu log, tersangka membujuk rayu korban bersetubuh. Tak hanya bujuk rayu, tersangka juga melakukan pemaksaan hingga berhasil mencicip tubuh korban. Korban yang berusaha berontak, kalah tenaga.
Setelah truknya bermuatan kayu log, tersangka berjalan keluar dari lokasi tersebut. Di tempat sepi, dia kembali melakukan hal serupa kepada korban. Parahnya ketika korban turun dari truk hendak membersihkan diri, tersangka tancap gas dan kabur meninggalkan korban.
BACA JUGA:Perampok Cabul, Kuras Uang dari Toko dan Garap Wanita Paruh Baya
BACA JUGA:Hilang Naluri Kewanitaan, Bantu dan Fasilitasi Pacar Cabuli Anak Bawah Umur, Sejoli Terancam 15 Tahun Penjara
Korban yang merupakan warga Kecamatan Talang Ubi, Senin, 5 Agustus 2024, melapor ke SPKT Polres PALI. Tindak lanjutnya, polisi meringkus tersangka RS, warga Bukit Tudung, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
“Pelaku kami tangkap di jalan logging unit VIII MHP, wilayah Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi,” terang Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH, melalui Kasat Reskrim
Iptu Yudhistira STrK SIK, Selasa, 6 Agustus 2024.
Selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA pimpinan Iptu Dayend Maretdiyansyah SH. “Tersangka ini kami sangkakan dengan Pasal 6 ayat b UU Nomor 12 Tahun 2022, subsider Pasal 285 KUHP," tegasnya.
Barang bukti yang diamankan, berupa baju pink milik korban, celana legging warna hitam, serta hasil visum et repertum. "Saya khilaf waktu berduaan saja dalam mobil. Saya menyesal, minta maaf," aku tersangka kepada polisi. (*)