Regulasi Terbaru! Inilah Syarat Agar Guru PPPK Bisa Perpanjang Kontrak hingga Pensiun
Regulasi terbaru terkait syarat agar Guru PPPK bisa perpanjang kontrak hingga pensiun. -Foto: Sumateraekspres.id-
Menurut Pasal 60 Peraturan Menteri PAN RB Nomor 60 Tahun 2024, masa perjanjian kerja PPPK ditetapkan paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Dengan demikian, tidak ada batasan maksimal untuk masa kontrak, yang berarti kontrak bisa diperpanjang lebih dari lima tahun, bahkan hingga mencapai usia pensiun 60 tahun.
Perpanjangan kontrak PPPK bergantung pada beberapa faktor, termasuk penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan jabatan, dan persetujuan PPK.
Beberapa pertimbangan meliputi:
BACA JUGA:2025 Gaji Guru Naik, Ini Beda Besaran Pendapatan PNS dan PPPK Terbaru
BACA JUGA:Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji Guru PNS dan PPPK 16 Agustus Nanti, Cek Selengkapnya
1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan memerlukan waktu penyelesaian tertentu.
2. Jabatan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pencapaian tujuan strategis nasional.
3. Prediksi perubahan beban kerja di unit organisasi.
4. Ketersediaan anggaran.
5. Usia pensiun sesuai dengan jabatan yang diisi.
BACA JUGA:Tak Berdampak ke Penilaian UKPPPG, Ini Fungsi Adanya Post Test Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024
Meski batas maksimal kontrak PPPK telah dihapus, ini tidak menjamin bahwa PPPK akan dikontrak hingga pensiun.
Keputusan akhir tetap berada di tangan instansi pemerintah yang bersangkutan, yang harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan berbagai faktor lain sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024.