Inilah 3 Hal Penentu Agar Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas

Inilah 3 Hal Penentu Agar Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas-Foto: Sumateraekspres.id-

B. Mempelajari Materi Modul

Mengikuti Post Test.

C. Mengerjakan dan Mengunggah Dokumen Jurnal Pembelajaran.

Informasi lengkap mengenai tahapan ini dapat dilihat di link ini https://bit.ly/AlurMempelajariModulSertifikasiPendidik.

BACA JUGA:Piloting PPG Guru Tertentu Kelar Oktober, Ini Jadwal Peserta Mulai Terima Tunjangan Profesi Guru (TPG)

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengerjakan Post Test dan Jurnal Pembelajaran Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Peserta PPG Guru Tertentu:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan sebagai berikut:

Golongan I:

  • I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
  • I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
  • I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
  • I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II:

  • II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III:

  • III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV:

  • IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Selain itu, untuk Guru PPPK, tunjangan profesi diatur sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

Sementara itu, bagi Guru Non-PNS, besaran tunjangan bergantung pada status administratif mereka, yaitu:

Dengan SK inpassing: Tunjangan disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan