Inilah 3 Hal Penentu Agar Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas
Inilah 3 Hal Penentu Agar Sertifikasi Pendidik Dianggap Tuntas-Foto: Sumateraekspres.id-
B. Mempelajari Materi Modul
Mengikuti Post Test.
C. Mengerjakan dan Mengunggah Dokumen Jurnal Pembelajaran.
Informasi lengkap mengenai tahapan ini dapat dilihat di link ini https://bit.ly/AlurMempelajariModulSertifikasiPendidik.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengerjakan Post Test dan Jurnal Pembelajaran Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024
Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Peserta PPG Guru Tertentu:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru berdasarkan golongan sebagai berikut:
Golongan I:
- I-a: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- I-b: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- I-c: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- I-d: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
- II-a: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- II-b: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- II-c: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- II-d: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
- III-a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- III-b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- III-c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- III-d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
- IV-a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- IV-b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- IV-c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- IV-d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- IV-e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Selain itu, untuk Guru PPPK, tunjangan profesi diatur sebesar satu kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.
Sementara itu, bagi Guru Non-PNS, besaran tunjangan bergantung pada status administratif mereka, yaitu:
Dengan SK inpassing: Tunjangan disamakan dengan gaji pokok PNS sesuai golongan dan pangkat.