Putusan Korupsi Insentif Honor Imam Masjid: Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Divonis 2 Tahun Penjara

Kasus korupsi dana insentif honor imam masjid se-Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA akhirnya mencapai klimaks. --

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, melalui Kasi Intel Alex Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam tujuh hari ke depan.

“Kami akan melaporkan putusan ini kepada pimpinan dan menunggu petunjuk selanjutnya,” katanya. Keputusan akhir mengenai langkah hukum selanjutnya akan menunggu hasil dari laporan kepada Kajari OKI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan