https://sumateraekspres.bacakoran.co/

MUI Menyatakan Sekema Pengelolaan Dana Haji Haram. Kontroversi dan Kekecewaan Masyarakat

fatwa viral Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haramnya sekema pengelolaan dana haji masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.--

MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID - Fatwa terbaru dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai haramnya sekema pengelolaan dana haji tengah menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat.

Pernyataan ini menimbulkan kegelisahan di kalangan warga, terutama bagi mereka yang baru mendaftar atau berencana untuk menunaikan ibadah haji.

Permasalahan mendasar terkait pengelolaan dana haji, seperti ketidaktransparanan pemerintah, akta haji yang tidak jelas, serta masalah fasilitas bagi jamaah yang terus berulang, dianggap sebagai sumber utama kontroversi ini.

Warga Kabupaten Muratara, Sepriansah, pada Minggu (4/8), mengungkapkan keprihatinannya terkait fatwa tersebut. Menurutnya, ada kebutuhan mendesak untuk transparansi dan perbaikan dalam pengelolaan dana haji, dari awal pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah.

BACA JUGA:Buruan, Bank BTN Buka Lowongan Kerja untuk Officer Development Program

BACA JUGA:Inilah 9 Variant Wolverine yang Epik dan Mengejutkan di Film Deadpool & Wolverine 2024, Mana Favoritmu?

“Pengelolaan dana haji harus lebih baik dari sebelumnya, terutama mengingat biaya haji yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Sepriansah.

Ia menambahkan, masyarakat yang mendaftar haji harus menghadapi masa tunggu hingga 15 tahun, meskipun biaya sudah lunas. Ini, menurutnya, menciptakan persepsi negatif terhadap pengelolaan dana haji, yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar mampu.

Sepriansah menekankan bahwa jamaah haji yang mendaftar tentunya berniat menjalankan ibadah dan tidak memiliki kepentingan lain seperti investasi.

“Pelayanan terhadap jamaah haji perlu ditingkatkan, terutama dengan adanya peningkatan dana haji setiap tahun,” tambahnya.

Ketua MUI Muratara, Ustad Zulkarnain Bayan, mengonfirmasi mengenai fatwa bernomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024.

BACA JUGA:Pokja Majelis Taklim Tandatangani MoU dengan BWI dan BAZNAS: Rintisan Pembentukan Unit Pengumpul Zakat

BACA JUGA:Pendapatan Negara Terkontraksi, Kemenkeu Sebut Defisit Masih Terkendali

Fatwa ini mengatur tentang hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) calon jamaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain. Menurut fatwa tersebut, praktek ini dianggap haram karena mengandung unsur zalim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan