MUI Menyatakan Sekema Pengelolaan Dana Haji Haram. Kontroversi dan Kekecewaan Masyarakat

fatwa viral Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait haramnya sekema pengelolaan dana haji masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat.--

Namun, hingga saat ini, Ustad Zulkarnain belum dapat memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai fatwa tersebut.

Di sisi lain, Kasi Haji Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara, H M Ali, mengakui adanya fatwa MUI tersebut, namun belum dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait polemik ini.

“Kami belum bisa memberikan respons resmi terkait masalah ini. Namun, benar adanya fatwa dari MUI yang menyatakan bahwa investasi dari setoran awal haram,” ungkap H M Ali.

Ia menjelaskan bahwa setoran awal sebesar Rp25 juta digunakan untuk keperluan jamaah saat menunaikan ibadah haji dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

“Biaya haji totalnya sekitar Rp90 juta per orang, tetapi subsidi pemerintah membuat biaya haji di Indonesia tidak sebesar itu,” jelasnya.

BACA JUGA:Loker BUMN: PT Surveyor Indonesia dan PT Freeport Indonesia Membuka Peluang Kerja Bagi Lulusan SMA dan S1

BACA JUGA:Syarat Terbaru Pengajuan KUR Mandiri Rp 50 - Rp 100 Juta Agustus 2024, Tanpa Jaminan dan Simulasi Angsuran

Saat ini, pihak Kementerian Agama Kabupaten Muratara masih menunggu instruksi lebih lanjut mengenai implementasi fatwa MUI terkait pengelolaan dana haji ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan