https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Optimalkan APBN sebagai Shock Absorber, Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Ketidakpastian Global

Optimalkan APBN sebagai Shock Absorber, Strategi Pemerintah dalam Menghadapi Ketidakpastian Global-Foto: IST-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memaksimalkan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai penyangga ekonomi dalam menghadapi ketidakpastian global yang semakin meningkat.

Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah akan meneruskan berbagai program perlindungan sosial yang telah berjalan serta berupaya mempertahankan stabilitas ekonomi dan mendukung pencapaian target pembangunan nasional.

Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerusan paket kebijakan penguatan sektor perumahan melalui pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP), yang dimulai pada tahun 2023 dan akan berlanjut ke tahun 2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban biaya bagi masyarakat dalam sektor perumahan.

BACA JUGA:Loker BUMN: PT Surveyor Indonesia dan PT Freeport Indonesia Membuka Peluang Kerja Bagi Lulusan SMA dan S1

BACA JUGA:Syarat Terbaru Pengajuan KUR Mandiri Rp 50 - Rp 100 Juta Agustus 2024, Tanpa Jaminan dan Simulasi Angsuran

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan fiskal, terutama mengenai kas Pemerintah Pusat, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2024.

PMK ini mengatur tentang strategi dan pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas Pemerintah Pusat, sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

Pemerintah tetap konsisten dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang meliputi berbagai aspek, seperti penguatan sumber daya manusia melalui sektor pendidikan dan kesehatan, penurunan prevalensi stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, serta pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN).

BACA JUGA:Nah Lho, Kapolres OKUT Dilaporkan ke Propam Diduga Terlibat Penanganan Kasus Penipuan Rp2,6 Miliar

BACA JUGA:Tips dan Panduan Terbaru Pengajuan KUR BRI Agustus 2024, Langkah dan Persyaratan untuk Pinjaman Rp 50 Juta

Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di IKN, pemerintah juga telah menetapkan fasilitas perpajakan melalui PMK No. 28/2024. Fasilitas ini meliputi tiga kategori utama:

Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan fasilitas kepabeanan. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor pembangunan di IKN, mendukung hilirisasi industri, serta meningkatkan ekspor dan rantai pasok global.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada kebijakan fiskal dan insentif untuk memperkuat hilirisasi industri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan