Wujudkan Sumsel Bebas Rabies 2030
--
"Akibatnya prioritas kegiatan menjadi kurang dukungan, baik SDM maupun anggaran pengendalian penyakit zoonosis rabies," jelasnya.
Sehingga perlu revisi Permentan 43/2016 karena akan saat ini sudah tidak relevan lagi dan memberikan peluang bagi daerah memisahkan dinas-dinas di bidang pertanian.
"Masalah kesehatan hewan harus mulai diperhitungkan mengingat dampaknya terhadap kesehatan manusia.
70 persen penyakit menular baru yang menyerang manusia berasal dari hewan, bukan saja mengganggu kesehatan juga menyebabkan kematian pada manusia dan hewan," bebernya.
BACA JUGA:Rutin Vaksin, Cegah Penularan Rabies
BACA JUGA:Pasang Microchip di 1.100 HPR, Sejak Tahun 2022, Cegah Penularan Penyakit Rabies
Berdampak pula pada gangguan sosial dan ekonomi masyarakat, serta isu internasional terkait kesejahteraan hewan.
"Untuk bebas rabies 2030 perlu komitmen Pemerintah mewujudkannya agar terlaksana pemeliharaan HPR yang terkontrol, data akurat, vaksinasi 70 persen dari populasi, pengendalian HPR liar, lalu lintas terjaga, surveilans yang kontinue, koordinasi antar instansi yang baik, dan komunikasi, edukasi dan informasi yang berjalan baik," pungkasnya. (tin/fad)