Bolehkah Wanita Naik Ojol Pria yang Bukan Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama

Penjelasan para ulama terkait bolehkah seorang wanita naik ojol pria yang bukan mahramnya. -Foto: Kolase berbagai sumber-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Ojek online (ojol) kini sudah menjadi transportasi yang sangat dibutuhkan oleh banyak orang, laki-laki, wanita, remaja dan anak-anak pun sudah tak asing menggunakannya untuk berbagai kegiatan.

Nah lantas bagaimana dalam perspektif islam jika seorang perempuan dibonceng oleh driver ojek online laki-laki atau sebaliknya, mengingat didalam islam, hukumnya diharamkan berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan Mahram.

Nah untuk memahami dan mengetahui penjelasannya, agar kita sama sama mendapatkan ridho dan rahmat dari Allah subhanahu wata'ala, berikut kami berikan ringkasan tausiah dua ulama besar di Indonesia yakni Buya Yahya dan Ustaz Khalid Basalamah.

Mengutip dari tausiyahnya di Channel Al-Bahjah TV, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan dengan rinci terkait makna berkumpulnya antara laki laki dan perempuan.

BACA JUGA:Prinsip Islam dalam Membayar Upah: Hormati Tukang dengan Pembayaran Tepat Waktu!

BACA JUGA:Elegansi Pria dengan Perhiasan: Apa Saja yang Boleh Dipakai Menurut Islam? Simak Jawabannya Di Sini!

"Ketahuilah bahwasanya didalam islam ada yang namanya khalwat dan ikhtilat, pahami ini dan anda nanti bisa menyimpulkan hukumnya," tegasnya

Khalwat artinya diharamkan mutlak, tidak ada tawar lagi, yaitu laki-laki perempuan yang bukan mahram kalau berduaan disebuah tempat yang sepi dan seandainya jika mereka akan berbuat apa-apa maka bakal terjadi maka hukumnya haram.

"Nah, biarpun tidak berbuat apa-apa kalau berdua saja dengan yang bukan mahram juga tetap haram!," tegasnya.

Biarpun katanya ada ustad sekalipun mengundang anda datang ke kamarnya, hukumnya haram! Biarpun ga nempel kalau berdua saja haram! "Nah itu namanya Khalwat," jelasnya.

Nah yang kedua dalam islam ada yang namanya ikhtilat, yaitu bercampurnya antara laki-laki dan perempuan disuatu tempat secara bersama.

BACA JUGA:Kejayaan Islam di Andalusia: Jejak yang Masih Tersisa di Spanyol, Ini Kisahnya!

BACA JUGA:Iran Dorong Negara-negara Islam Tekan Israel untuk Mengakhiri Genosida di Gaza

"Nah, jadi tidak semua bercampur antara laki dan perempuan secara bersama itu dosa, asalkan memenuhi lima syarat. Tapi yang tidak memenuhi kelima syarat ini jelas haram," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan