Bolehkah Wanita Naik Ojol Pria yang Bukan Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama
Penjelasan para ulama terkait bolehkah seorang wanita naik ojol pria yang bukan mahramnya. -Foto: Kolase berbagai sumber-
"Jadi boleh, selama ditempat umum, dan memang transportasi yang lain lebih banyak mudhoratnya atau bahkan tidak ada transportasi yang lainnya," jelasnya.
Nah dari penjelasan kedua ulama tersebut tentu sudah bisa simpulkan jika sebisa mungkin untuk menghindari berduaan saja anatar laki laki dan perempuan yang bukan Mahram terkecuali memang dalam keadaan tidak ada pilihan, mendesak dan darurat. Wallahu a'lam bish-shawab.