https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bolehkah Wanita Naik Ojol Pria yang Bukan Mahram? Simak Penjelasan Para Ulama

Penjelasan para ulama terkait bolehkah seorang wanita naik ojol pria yang bukan mahramnya. -Foto: Kolase berbagai sumber-

Adapun kelima syarat yang harus dipenuhi adalah, yang Pertama sama-sama menutup aurat antara laki-laki dan perempuan, nah misal anda perempuan berhijab, bercadar tapi duduk dekat laki laki yang tidak memakai celana, gimana kira kira? Ya dosa!, biarpun tidak saling menyentuh, dosa atau tidak? Ya tetap dosa.

"Jadi harus sama-sama menutup auratnya," terangnya

Yang kedua mata yang saling terjaga, artinya yang berkumpul itu orang-orang terhormat yang menjaga pandangannya, mohon maaf biarpun memakai jubah selerti saya begini tapi saat lihat perempuan matanya langsung jelalatan, melihat bagian yang diharamkan, nah ini kan kurang ajar, mohon maaf, saya buat contoh saja ini. 

"Jadi harus terhormat, meski sama- sama menutup aurat matanya harus saling menjaga, supaya terhormat," imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Mengecat Rambut dengan Warna Hitam Tak Dianjurkan Dalam Islam

BACA JUGA:4 Rekomendasi Channel Youtube Edukasi Islam Terbaik untuk Anak, Penuh Hiburan dan Nilai-Nilai Positif

Yang ketiga yang disampaikan harus sesuatu yang mulia dan yang benar. Misal, anda berada di majelis ilmu ini, tapi pembicaraannya yang porno-porno, ini kan tidak benar.

"Nah misal dalam sebuah kajian itu yang diobrolkan adalah hal-hal yang mulia saja," terang Buya Yahya.

Yang keempat adalah tempatnya juga harus terhormat, bukan tempat yang hina, bukan tempat mabuk, judi dan berzina.

"Jika laki-laki dan perempuan berkumpul ditempat seperti itu ya haram. Tempat yang terhormat itu di majelis ilmu, di masjid, ponpes dan bukan tempat maksiat lainnya," ucapnya.

Dan yang kelima adalah, tidak berdempetan antara laki-laki dan perempuan biarpun ada pembatasnya. Nah kecuali kasus di Mekah saat umroh atau haji itu bab pembahasannya berbeda, karena disana suasananya dibuat berbeda tidak ada berfikiran macam macam.

Nah untuk kasus akhwat atau perempuan yang naik ojek online, ya kalau bisa buat pembatas agar tidak besentuhan, karena kalau ada kasus bersentuhan dengan bukan mahramnya anda pasti sudah tau hukumnya, pasti haram.

Lalu bagaimana selanjutnya? Ya anda doa yang baik-baik saja kepada Allah, semoga suamiku atau anak atau saudara bisa selalu mengantar kan pergi.

Nah apakah ngojek ga boleh? ya boleh, akan tetapi harus waspada dan hati-hati, serta tetap menjaga sikap dan pandangan.

Namun jika ada kasus terdesak, darurat dan sebagainya, ini bab pembahasannya berbeda, tapi secara umum hukumnya begitu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan