Pedagang Pecel Lele Ngaku Dititipi Senpira
OPS SENPI MUSI
PALEMBANG - Pedagang pecel lele di Jl Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Suhadi alias Yudi (36), tinggal menyesali perbuatannya. Gara-gara menyimpan senjata api rakitan (senpira), dicokok sedang berjualan, oleh aparat Unit Pidum-Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sebab dia tidak juga menyerahkan senpira yang dimilikinya, di masa Operasi Senpi Musi 2023 dari 23 Februari hingga 10 Maret. “Senpi ini bukan punya saya. Milik teman saya, yang dititipkan ke saya sekitar 1-2 tahun yang lalu. Ngomongnya sebentar, tapi tidak diambil-ambil,” akunya.
Namun senpira berisi 5 butir peluru itu, tidak diserahkannya ke polisi. Justru dibawanya terus, saat berdagang pecel lele. BACA JUGA : Suami Pemakai, Pasutri Jual Sabu
“Takutnya saat dia mau ambil, tidak ada. Jadi harus bolak-balik ke rumah. Sehingga pistol ini saya bawa terus saat berjualan. Agar sewaktu-waktu dia datang dan ambil, sudah ada," dalih Yudi, warga Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang.
Dia dicokok polisi, Senin (27/2), sekitar pukul 19.30 WIB. Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, mengatakan tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1, jo Pasal 1 ayat 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tegasnya, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, kemarin.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Ngajib, senpira itu titipan milik temannya. Namun sudah disimpan dan dikuasainya cukup lama. “Namun yang dilihat ini, siapa yang menguasai senpira tadi. Meski pengakuannya pula senpira itu tidak pernah digunakannya, masih harus kami dalami lagi,” ulasnya. (afi/air)