Restorative Justice: Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Tukang Servis AC Pelaku Pencurian, Ini Kata Kajari!
Editor: Novis
|
Kamis , 01 Aug 2024 - 10:38
Kejaksaan Negeri Lahat menghentikan penuntutan kasus pencurian melalui prinsip keadilan restoratif, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Foto: triawan/sumateraekspres.id--
Dengan pendekatan ini, diharapkan penegakan hukum tidak hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan mendamaikan semua pihak yang terlibat.