Restorative Justice: Kejari Lahat Hentikan Penuntutan Tukang Servis AC Pelaku Pencurian, Ini Kata Kajari!

Kejaksaan Negeri Lahat menghentikan penuntutan kasus pencurian melalui prinsip keadilan restoratif, memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. Foto: triawan/sumateraekspres.id--

Dengan pendekatan ini, diharapkan penegakan hukum tidak hanya menjadi alat untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan mendamaikan semua pihak yang terlibat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan