Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, Kemenkumham Umumkan Formasi Lulusan SMA hingga S1, Ini Persyaratannya
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, Kemenkumham Umumkan Formasi Lulusan SMA hingga S1, Ini Persyaratannya-Foto: Instagram Biropeg Kemenkumham-
D. Januari 2025: Pengumuman kelulusan akhir.
Aturan Pelaksanaan Tes CPNS 2024
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur proses pengadaan pegawai ASN.
Aturan ini mencakup tahapan-tahapan sebagai berikut:
- Proses Perencanaan
- Proses Pengumuman lowongan
- Proses Pelamaran
- Proses Seleksi
- Proses Pengumuman hasil seleksi
- Proses Pengangkatan sebagai calon PNS dan PPPK
- Proses Masa percobaan bagi calon PNS
- Proses Pengangkatan calon PNS menjadi PNS
Untuk pengadaan pegawai ASN PPPK, tahapan yang harus dilalui meliputi:
- Proses Perencanaan
- Proses Pengumuman lowongan
- Proses Pelamaran
- Proses Seleksi
- Proses Pengumuman hasil seleksi
- Proses Pengangkatan sebagai PPPK
Syarat Pendaftaran CPNS 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar
Berdasarkan ketentuan dari KepMenPANRB, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran CPNS untuk tahun 2024:
- Usia: Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.
- Catatan Hukum: Pelamar tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tanpa hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta
- Kedudukan Saat Ini: Pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS aktif, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Keterlibatan Politik: Pelamar harus bebas dari keterlibatan sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.
- Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kompetensi: Pelamar wajib memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang jika jabatan yang dilamar mensyaratkan sertifikasi khusus.
- Kesehatan: Pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.