https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, Kemenkumham Umumkan Formasi Lulusan SMA hingga S1, Ini Persyaratannya

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka Agustus, Kemenkumham Umumkan Formasi Lulusan SMA hingga S1, Ini Persyaratannya-Foto: Instagram Biropeg Kemenkumham-

D. Januari 2025: Pengumuman kelulusan akhir.

Aturan Pelaksanaan Tes CPNS 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur proses pengadaan pegawai ASN.

Aturan ini mencakup tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Proses Perencanaan
  2. Proses Pengumuman lowongan
  3. Proses Pelamaran
  4. Proses Seleksi
  5. Proses Pengumuman hasil seleksi
  6. Proses Pengangkatan sebagai calon PNS dan PPPK
  7. Proses Masa percobaan bagi calon PNS
  8. Proses Pengangkatan calon PNS menjadi PNS

Untuk pengadaan pegawai ASN PPPK, tahapan yang harus dilalui meliputi:

  1. Proses Perencanaan
  2. Proses Pengumuman lowongan
  3. Proses Pelamaran
  4. Proses Seleksi
  5. Proses Pengumuman hasil seleksi
  6. Proses Pengangkatan sebagai PPPK

Syarat Pendaftaran CPNS 2024: Panduan Lengkap untuk Calon Pelamar

Berdasarkan ketentuan dari KepMenPANRB, berikut adalah syarat-syarat pendaftaran CPNS untuk tahun 2024:

- Usia: Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

- Catatan Hukum: Pelamar tidak boleh pernah terlibat dalam kasus pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

- Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tanpa hormat dari posisi sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta

- Kedudukan Saat Ini: Pelamar tidak boleh sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS aktif, prajurit TNI, atau anggota Polri.

- Keterlibatan Politik: Pelamar harus bebas dari keterlibatan sebagai anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam politik praktis.

- Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

- Kompetensi: Pelamar wajib memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang jika jabatan yang dilamar mensyaratkan sertifikasi khusus.

- Kesehatan: Pelamar harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan