Fakta Sidang Tawuran Tewas, Muncul Istilah Korban ’Disayur’, Keluarga Emosi Terdakwa Dilempar Tas
KETERANGAN SAKSI: Terdakwa Laguna Nopriansyah, M Fadil dan Miko Aprilian, kembali bersidang kasus tawuran yang korbannya tewas, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tambahan.- FOTO: TOMI KURNIAWAN/SUMEKS-
Korban M Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung, dan lainnya, berkumpul di Gandus. Mereka sudah membawa senjata tajam (sajam). Selanjutnya mereka berboncengan motor, menuju lokasi tawuran yang sudah disepakati di depan Citraland Palembang, pada dini hari.
Di lokasi sudah ada pihak kelompok Pandawa Official, melihat terdakwa Laguna membawa tombak besi. Kemudian MF alias D, membawa celurit. Saksi juga menyebut, M Fadil membawa celurit besar, dan terdakwa Miko Aprilian juga membawa celurit. Korban M Putra Alam yang berada di depan, saat saling serang dimulai. Kalah jumlah, kelompok korban sempat mundur.
Saat itulah menurut saksi, terdakwa Laguna alias Rian langsung menombak bagian depan korban M Putra Alam. Namun korban menangkis dengan tangan kirinya, hingga terluka. Terdakwa M Fadil mengayunkan celurit besarnya, tapi tidak mengenai korban M Putra Alam yang terjatuh.
Mendekat pelaku MF alias D, berulang kali membacokkan celuritnya ke tubuh korban M Putra Alam yang masih terjatuh. Terdakwa Miko Aprilian, turun membacok tubuh korban pakai celurit. Setelah korban tergeletak bersimbah darah, para terdakwa langsung kabur.