https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Bravo! Polairud Polres OKI Amankan 4,94 Gram Sabu di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya

Polairud Polres OKI berhasil menangkap tersangka IY (49) dengan barang bukti 4,94 gram sabu di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya. Foto: istimewa--

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID- Bravo Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil menangkap tersangka IY (49). Ia di bekuk di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

PLH kasat Polairud Polres OKI,  Iptu Asmun Zain, SH mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima anggota Polairud adanya pengedar narkotika yang berada di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya Minggu (28/7) pukul 13.00 WIB.

Pengedar tersebut dicurigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Setelah memperoleh informasi yang cukup mengenai ciri-ciri pelaku.

"Informasi tersebut dilaporkan kepada Ps Kasat Polairud  memerintahkan anggota piket untuk menindaklanjuti informasi tersebut dilakukanlah penguntitan  saat perjalanan di perairan OKI dengan menggunakan speed boat,"terangnya Selasa (30/7).

BACA JUGA:Membangun Pilkada Damai: FGD Dit Intelkam Polda Sumsel Fokus Tangkal Berita Hoax

BACA JUGA:Mobil Listrik Cina Ini Mirip Banget dengan Alphard, Tapi Harganya Cuma Rp83 Juta, Mau Beli?

Sesampainya di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya, anggota Polairud melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan.

Laki-laki tersebut kemudian diamankan dan setelah diperiksa, mengaku bernama IY (49).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti yang  diamankan  21 bungkus plastik sabu dengan berat bruto 4,94 gram satu buah tas selempang warna coklat, satu  unit handphone merk VIVO Y15s warna biru muda.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna coklat yang dikenakan oleh tersangka.

" Setelah diinterogasi  tersangka mengakui  sabu tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali,"bebernya.

BACA JUGA:Harga Emas di Palembang 30 Juli 2024, Turun Rp 2 Ribu per Gram, Cek Rinciannya

BACA JUGA:Pocil OKU Siap Pertahankan Gelar Juara di Lomba Tingkat Polda Sumsel 2024, Ini Kata Kapolres!

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan