https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Dijanjikan Promosi Jabatan, Buatkan Laporan 3 Kegiatan Diduga Korupsi, Dipenjara Menyusul Mantan Inspektur

TAHAN: Pihak Kejari Lahat, menggiring tersangka Yuniarti, untuk dititipkan penahanannya di Lapas Kelas IIA Lahat, Senin (29/7). FOTO: AGUSTRIAWAN/SUMEKS--

BACA JUGA: Segera Disidang, Perkara Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum Santri Sekolah Tahfiz

BACA JUGA:Kades Ditahan Diduga Korupsi Hampir 100 Persen Kegiatan Dana Desa, Kejari Lahat Sebut untuk Karaokean dan Judi

Diketahui, sebelumnya, pada 22 Juli 2024 lalu penyidik telah menetapkan dan menahan tersangka Yunisa Rahman, mantan Inspektura Kabupaten Lahat Tahun 2020 lalu.

Penetapan tersangka Yuisa Rahman, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024, tanggal 22 Juli 2024. "Perbuatan tersangka YN (Yuniarti) dan tersangka YR (Yunisa Rahman), mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar lebih kuran Rp800.000.000,” tegas Toto. (gti/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan