https://sumateraekspres.bacakoran.co/

12 Proyek Terancan Tak Dibayar

MUARA ENIM - Sebanyak 12 proyek di Muara Enim yang harusnya selesai Desember 2022 diberikan tenggat waktu oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Apabila tidak bisa diselesaikan maka proyek tersebut tidak akan dibayarkan.

Pj Sekda  Muara Enim, Riswandar SH MH mengatakan, awalnya di Desember  tahun 2022 ada 28 proyek yang belum selesai. "Namun per 31 Desember 2022 tinggal 12 proyek yang belum selesai," ujarnya.

Dari 12 proyek tersebut, sesuai peraturan wajib mambayar nilai maksimal denda keterlambatan dengan perhitungan 1 permil/1000 x hari keterlambatan x nilai kontrak dengan keterlambatan hari. "Jadi ada yang diberi tenggat waktu 10 hari maksimal 50 hari," bebernya. BACA JUGA :Tiap Bulan Ajukan Penghapusan Tak Layak Terima Bansos

Jika sampai pada waktu yang ditentukan proyek tersebut tidak kunjung selesai,  maka tidak akan dibayar. "Ada beberapa faktor yang menjadi alasan mengapa proyek tersebut belum selesai diantaranya kesulitan mencari material bangunan. Termasuk juga kondisi lalu lintas yang membuat pengangkutan material terhambat," bebernya.

Selain itu, karena faktor cuaca yang membuat prosesnya tidak berjalan dan membutuhkan waktu lebih lama. "Ketika di cek ke lokasi bahannya ada, tukangnya juga ada. Jadi itu sebenarnya bisa diselesaikan tapi butuh waktu lebih lama," ungkapnya.

Beberapa proyek yang harusnya selesai tersebut sebagian besar pembangunan jalan seperti di jalan baru. "Ada juga jalan Lubai - Muara Enim," ulasnya. Saat ini, dari 12 proyek tersebut sudah ada yang melaporkan sudah selesai, namun akan dicek kembali ke lapangan. "Pengecekan akan dilaksanakan bersama dengan BPKP. Karena dikatakan selesai itu harus secara legalitas," tegasnya. (Way)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan