4 Anggota DPRD Belum Lampirkan LHKPN
Marta Dinata FOTO: DOK SE--
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemilihan anggota DPRD Prabumulih periode 2024-2029 telah usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih pun juga telah mengumumkan 30 nama-nama anggota DPRD terpilih.
Berdasarkan peraturan terbaru, seluruh anggota DPRD terpilih berkewajiban menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang merupakan amanat Pasal 52 Peraturan KPU Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024. Batas waktu yang ditentukan 21 hari sebelum proses pelantikan.
BACA JUGA:4 Anggota DPRD Prabumulih Belum Laporkan LHKPN: Batas Waktu Menipis, Ini Kata Ketua KPU!
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Dorong Pantarlih Optimal dalam Pendataan Pemilih, Ini Kata Sutarno!
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata menyebutkan, untuk Prabumulih sendiri sebanyak 4 anggota DPRD terpilih belum melampirkan LHKPN. Hanya saja,
keempat anggota DPRD yang belum melampirkan LHKPN tersebut sudah menyampaikan surat keterangan dalam proses oleh KPK.
Apakah ada sanksi jika tak kunjung melampirkan LHKPN hingga pelantikan? Marta menegaskan sejauh ini belum ada. "Karena ini juga terkait eksternal, mereka langsung melaporkan ke KPK dan melaporkan kepada kami hasil LHKPN nya," bebernya.
Pria berkacamata ini berharap sebelum pelantikan harus sudah selesai semua (laporan LHKPN, red) karena prosesnya sudah lama.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU nomor 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Calon Terpilih DPRD Prabumulih 2024-2029, ini Dia Nama-Nama Berikut Perolehan Suara
BACA JUGA:DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Tentang Penyerahan Rekomendasi LKPJ 2023
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. Artinya mereka terancam tak dilantik. (chy/)