https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Kebelet Ingin Nyabu, Penjual Nasi Goreng Digerebek Polisi, Mengaku Menyesal dan Akan Dijadikannya Pelajaran

RILIS: Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, merilis pemakai dan pengedar sabu yang berhasil ditangkap. FOTO: DIAN/SUMEKS--

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Penjual nasi goreng di Jl Padat Karya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, tidak bisa berjualan untuk waktu yang cukup lama. Sebab Ari Ardiansyah, ditangkap polisi atas kepemilikan sabu seberat 1,04 gram. 

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih, menciduk Ari di sebuah bedeng, wilayah Kecamataan Prabumulih Utara.

BACA JUGA:Kurir Sabu Lintas Provinsi Sempat Cicipi Sabu di Perjalanan

BACA JUGA:Soal Pempek Belah Isi Sabu, Penyelundup Akui Komunikasi Via Telepon dengan Napi R, Ditransfer Uang Rp2,5 Juta

“Saya sudah lama tidak konsumsi sabu, namun malam itu lagi pengen (ingin, red) nian, Pak,” akunya, saat dirilis di Mapolres Prabumulih, Kamis, 25 Juli 2024.

Dia mengaku hanya mengeluarkan modal Rp50 ribu, lalu patungan dengan temannya yang melarikan diri saat polisi datang. “Saya sangat menyesal, tapi ini sudah terjadi.

Semoga saja ini bisa jadi pelajaran bagi saya untuk ke depannya," sesal Ari, warga Kelurahan Tugu Kecil.

Selain Ari Ardiansyah, tersangka narkoba lainnya yang dirilis kemarin, Suryadi, warga asal Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, dengan barang bukti 1,47 gram sabu.

“Untuk dijual lagi, biasanya sekali jual keuntungannya kisaran Rp500 ribu,” sebutnya.

Sabu itu akan diedarkan di kampungnya, Desa Bitis, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. “Baru satu kali ambil inilah Pak, satu bulan ini,” aku Suryadi, residivis kasus yang sama pada tahun 2017 lalu.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK MH, mengatakan untuk tersangka Suryadi selaku pengedar, dijerat Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun, paling singkat 5 tahun penjara," jelasnya.

Sedangkan tersangka Ari Ardiansyah, pemakai yang kedapatan memiliki narkoba, dikenakan  Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Endro menyebut, pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba berdasarkan informasi masyarakat. 

Tag
Share