Upload Berkas Lapor Diri PPG Daljab Bisa Dicicil, Jika Tak Lengkap di 31 Juli, Maka Ini Yang Harus Dilakukan

Batas Akhir Lapor Diri 31 Juli, Ini Konsekuensi Bagi Peserta PPG Daljab yang Berkasnya Tidak Lengkap-Ilustraai: Dok. Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Berdasarkan Penetapan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor: Manual.414/B2/GT.00.08/2024 mengenai Informasi Persiapan dan Pelaksanaan Piloting Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahun 2024, untuk seluruh calon mahasiswa PPG Daljab harus melakukan lapor diri.

Kegiatan lapor diri akan diadakan mulai Selasa, 23 Juli 2024 hingga Rabu, 31 Juli 2024 pukul 23.00.

Pastikan kamu melengkapi berkas di sistem datapokok jauh sebelum batas akhir lapor diri. Untuk lapor diri ini sendiri berkasnya bisa dicicil.

Mahasiswa yang tidak mengakses laman datapokok di Universitas pelaksana PPG Daljab akan dianggap tidak lapor diri dan gugur sebagai peserta PPG Daljab Tahun 2024.

BACA JUGA:Begini Cara Scan Dokumen Menggunakan Aplikasi Camscanner di HP, Peserta PPG Daljab Wajib Catat!

BACA JUGA:Inilah Langkah-Langkah Lapor Diri Bagi Peserta PPG Daljab di Universitas, Catat Alurnya!

Mahasiswa yang telah melaksanakan lapor diri dan mendapatkan form R4 (berisi KTM) sebelum batas akhir, dinyatakan berhasil lapor diri, mendapatkan NIM, dan sah menjadi peserta PPG Daljab Tahun 2024 di Universitas pelaksana. 

Mahasiswa yang belum lengkap (sudah mengakses laman datapokok, mengunggah berkas namun belum lengkap) memiliki waktu 14 hari setelah batas akhir lapor diri untuk melengkapi data.

Berkas (softcopy) persyaratan diunggah ke sistem datapokok di Universitas pelaksana PPPG Daljab. 

Berkas atau persyaratan yang harus diunggah pada sistem datapokok (juga dikumpulkan ke SPS dalam bentuk fotokopi), antara lain:

BACA JUGA:Inilah 10 Hal Penting yang Perlu Diketahui Peserta PPG Daljab 2024, Nomor 6 Sangat Wajib Dipatuhi

BACA JUGA:Istilah PPG Daljab Berubah jadi PPG Guru Tertentu, Ini Jadwal Tes dan Kriteria Guru Dipanggil Gelombang 1 & 2

- Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (dikeluarkan oleh Rumah Sakit)

- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik (minimal dikeluarkan oleh Polsek)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan