Kejari Muba Dampingi Pemkab Muba, Percepat Pembangunan Tol Betung-Bayung Lencir
PENLOK BARU: Penandatangan penetapan penlok baru ruas tol trase Betung-Bayung Lencir, oleh Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Proyek Director PT Hutama Karya Sarjono, dan Kajari Muba Roy Riyadi, di Sekayu, Rabu (24/7). -FOTO: YUDHI/SUMEKS-
SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kejari Muba, sinergi mempercepat pembangunan ruas tol trase Betung-Bayung Lencir. Dalam hal penetapan lokasi (penlok) yang mengalami perubahan di wilyah Kecamatan Tungkal Jaya.
"Batas waktu pengerjaan tol Betung-Jambi hanya berjangka 1,5 tahun atau sampai tahun 2026," ungkap Proyek Director PT Hutama Karya, Sarjono, usai penandatanganan penlok baru, di Sekayu, Rabu, 24 Juli 2024.
Seluruh pengerjaan tol harus sudah selesai. Sementara Pemkab Muba terpaksa penlok baru, karena penlok lama telah lewat masa waktu tiga tahun.
Penjabat (Pj) Bupati Muba H Sandi Fahlepi berkomitmen mendukung percepatan proyek strategis nasional. Yakni, pembangunan Tol Betung (Simpang Sekayu)-Tempino-Jambi, yang masuk wilayah Kabupaten Muba.
Penandatanganan penlok ini disebutnya merupakan pelaksanaan pendelegasian kewenangan persiapan pengadaan tanah dari Gubernur Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Nomor 591/2290/DLHP/B.V/2024, tanggal 18 Juli 2024, tentang Pembaharuan DPPT Pengadaan Tanah Jalan Tol Ruang Betung (Sp Sekayu)-Tempino-Jambi.
BACA JUGA:Target Tahun Ini Tersambung Semua , Pj Gubernur Sumsel Tinjau Progres Pembangunan Tol Kapal Betung
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Tol Indralaya-Prabumulih: Seorang Dokter Petugas Haji Meninggal Dunia
"Segera melakukan kegiatan pembebasan lahan masyarakat dan tidak ada lagi menghambat proyek strategis Nasional," harapnya. Adapun panjang Trase Tol Betung (Sp Sekayu-Tempino-Jambi sepanjang 170,03 km, melewati wilayah Muba di 28 desa dalam 8 kecamatan dengan panjang 131, 65 km. Luas lahan yang dibutuhkan 1.241 hektare.
Kepala Kejari Muba Roy Riady SH MH, memberikan pendapat dari sisi normatif kewenangan Pj Bupati Muba memiliki kewenangan dari pendelegasian Gubernur. "Sebagaimana dalam UU pengadaan tanah untuk menandatangani Penlok tersebut," kata Roy Riady.
Namun sisi materil penlok tersebut, ditandatangani dengan pertimbangan justifikasi yang dikeluarkan Ditjen PUPR. "Niat semata mata mendukung percepatan pembangunan nasional," ucapnya.
Kajari Muba memberikan solusi manfaat setiap permasalahan daerah dalam mengawal pembangunan dan penegakan hukum. Sebagaimana Tol Indralaya-Prabumulih, Roy Riady juga menuntaskan persoalan sehingga pekerjaan tol dapat diselesaikan.