Sudah 15 Kali Karhutla, 44,805 Hektare Terbakar. Intensifkan Patroli, Target Ogan Ilir Zero Asap

--

"Jadi kita wajibkan mereka melakukan patroli dan memberikan imbauan serta mengkonsolidasikan dengan satgas karhutla yang ada di desa," tukasnya. 

Ada 10 orang relawan yang ditugaskan sebagai masyarakat peduli api untuk membantu pemadaman di tiap desa.  Kalaksa BPBD Ogan Ilir, Edi Rahmat menambahkan, musim kemarau membuat intensitas karhutla meningkat. 

Total sudah 44,805 hektare lahan terbakar sepanjang tahun 2024 di Ogan Ilir.  "Hari ini (Selasa) masih ada kebakaran, 1/2 hektare  dalam proses penadaman di Desa Arisan Jaya, Pemulutan Barat," terang Edi.  Sejauh ini ada 12 desa di 4 kecamatan yang lahannya terbakar. 

Di kecamatan Tanjung Batu yakni Desa Tanjung Laut. Kecamatan Indralaya Utara di Desa Palemraya, Sungai Rambutan, Lorok, Bakung, dan Timbangan.

Di Kecamatan Pemulutan Barat, karhutla terjadi di Desa Seri Banding. Sedangkan Kecamatan Pemulutan di Desa Muaradua dan Babatan Saudagar. 

Pihaknya membagi 4 zona untuk peningkatan kesiapsiagaan penanganan karhutla di Ogan Ilir. Zona 1 meliputi Indralaya, Indralaya Utara, Pemulutan, dan Pemulutan Barat. Zona 2 yakni Indralaya Selatan, Tanjung Batu, dan Payaraman. 

Zona 3 mulai dari Tanjung Raja, Rantau Alai, Kandis, Sungai Pinang, Rantau Panjang, dan Pemulutan Selatan. Sedangkan Zona 4 meliputi Lubuk Keliat, Rambang Kuang, dan Muara Kuang. 

BACA JUGA: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Pimpin Apel-Simulasi Karhutla Provinsi Sumsel Tahun 2024

BACA JUGA:Lakukan Pencegahan dan Deteksi Dini Karhutlah

Setiap kecamatan memiliki 3-6 orang satgas dan relawan penanggulangan bencana. Pada saat terdapat potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, satgas kecamatan yang bertugas langsung mengecek ke lapangan dengan membawa peralatan pemadaman dini yang sudah dimodifikasi. Terdiri dari motor trail, selang pemadam, nozel, dan mesin pompa jinjing. 

Apabila pemadaman dini berhasil, maka penanganan bencana cukup dilakukan oleh satgas kecamatan dan relawan tersebut.

“Namun apabila situasi kebakaran tidak terkendali, maka satgas kecamatan segera melapor ke Pusat Pengendalian Operasi di Posko Induk Kabupaten untuk dapat ditindaklanjuti,” tukasnya. (dik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan