Siswi SMA Trauma dan Psikis Terguncang, Foto dan Video Pribadi Disebar Mantan Pacar yang Cemburu Buta

GIRING: Tersangka MMR digiring di Mapolda Sumsel, atas kasus pentransmisian konten pornografi ilegal. -FOTO: KMS A RIVAI/SUMEKS-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID- – Tersangka MMR (20), dengan santainya mengaku khilaf dan menyesal. Sementara mantan pacarnya yang masih kelas XII SMA di Kota Prabumulih, menjadi trauma dan menanggung malu karena video dan foto pribadinya sudah disebar ke media sosial (medsos). 

Pemicunya, MMR merasa cemburu dan menduga pacarnya selingkuh. Karena mereka pacaran jarak jauh, atau Long Distance Relationship (LDR). MMR tinggal di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Sementara pacarnya di Kota Prabumulih, Sumsel.

BACA JUGA:Musnahkan Barang Bukti Narkotika

BACA JUGA:Bagi Penghobbi Ikan Wajib Tahu Nih Manfaat Tanaman Apu-Apu

”Saya khilaf dan menyesal, siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan yang saya lakukan. Saya emosi dan terbakar api cemburu, setelah mendapatkan informasi dia selingkuh dengan temannya,” aku tersangka MMR, saat dirilis di Mapolda Sumsel, Selasa, 23 Juli 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, melalui Plh Kasubdit V/Siber AKBP Hadi Saefudin SE MH, mengatakan tersangka MMR ditangkap di rumahnya di Tangerang, Banten, Jumat, 19 Juli 2024.

Dia diburu atas kasus pentransmisian konten pornografi ilegal terhadap korbannya yang masih siswi kelas XII salah satu SMA di Kota Prabumulih, yang dilaporkan orang tua korban pada Februari 2024. Modusnya, tersangka merayu korban untuk melakukan video call sex (VCS). 

"Kami mengamankan pelaku di rumahnya. Ini merupakan kado peringatan Hari Anak Nasional tahun ini, sekaligus menjadi warning bagi pengguna gadget terutama anak-anak dan remaja untuk berhati-hati dan bijak dalam menggunakan gadget," ucap Hadi.

Keduanya berpacaran hampir selama satu tahun lama, antara tahun 2022 hingga 2023. Hadi menyebut awalnya hubungan asmara keduanya terjalin dengan baik. Sampai akhirnya tersangka yang bekerja di Tangerang, cemburu terhadap korban.

Tersangka menuduh korban selingkuh dengan teman satu sekolahnya. Karena cemburu buta itulah, membuat tersangka tega menyebarkan video dan foto-foto pribadinya bersama korban ke WhatsApp Group (WAG) yang beranggotakan teman korban.

"Itu dilakukan di bulan Februari 2023 hingga membuat korban malu dan trauma," ungkap Hadi, didampingi Kasubbid PID Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan, dalam konferensi pers, kemarin.

Orang tua korban terlambat tahu, begitu mentahuinya lalu membuat laporan polisi ke SPKT Polda Sumsel, Februari 2024. “Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara,” tegas Hadi.

Dalam konferensi pers kemarin, hadir perwakilan dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel, Edi Hendri. Edi menyebut pihaknya telah melakukan pendampingan kepada korban.  "Kami melaksanakan trauma healing terhadap korban yang mengalami guncangan psikis, akibat penyebaran konten pornografi oleh mantan pacarnya," singkat Edi.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan