https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Musnahkan Barang Bukti Narkotika

PEMUSNAHAN: Bupati OKU Timur Linosin berserta unsur muspida di OKU Timur musnahkan barang bukti dari puluhan kasus yang telah inkrah, di halaman kantor Kejari OKU Timur, (23/7).-foto: kholid/sumeks-

OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur musnahkan barang bukti, dari puluhan kasus yang telah inkrah, di halaman kantor Kejari OKU Timur, Senin (23/7).

Adapun barang bukti dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis sabu 345,005 gram, ganja 1,35 gram, ekstasi 9,5 butir, ekstasi 2,848 gram, pakaian 41 buah, handphone 11 unit, tas 4 buah.

Lalu senjata ajam 5 bilah, senjata angin 2 pucuk, pirek, bong dan lain-lain 273 Buah, Sepeda 1 Unit, Selongsong Amunisi 2.144 Buah. Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah SH MH mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan ini sebagai antisipasi jika nanti disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.  "Maka hari ini kami Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan  kedua kalinya dilaksanakan di tahun 2024," katanya Selasa.

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika di Gang Kandis

BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti dari 27 Perkara Pidana: Narkotika, Senjata Tajam, dan Lainnya!

Dikatakannya, jumlah barang bukti tersebut dari jumlah perkara sebanyak 68 Perkara. Untuk pemusnahan barang bukti jenis narkotika dilakukan dengan cara diblender, dicampur air dan diterjen.

Lalu untuk barang bukti sajam dan handphone dengan cara dipukul dengan menggunakan palu dan dipotong-potong dengan menggunakan alat pemotong besi. "Lalu ada juga barang bukti yang dibakar kemudian dikubur ke dalam tanah sehingga tidak dapat digunakan lagi," ujarnya.

Sebelumnya pihak Kejaksaan telah melakukan pemusnahan barang bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja No:651/Pid.Sus/2020/PN.Bta tanggal 26 Januari 2020.

Atas nama terpidana Nur Handoko  berupa kurang lebih 9.980 liter. Setelah di tera ulang bertempat di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit III Plaju dengan jumlah 3.730 liter telah berhasil dimusnahkan.

"Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam sloop pembuangan di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit II Plaju," bebernya. 

BACA JUGA:Tes Urine Cegah Penyalahgunaan Narkotika

BACA JUGA:Pengedar Narkotika Terbangun dari Tidurnya oleh Polisi

Selain itu, terdapat barang bukti yang terlambat dilakukan pemusnahan yakni barang bukti amunisi sebanyak 2.144 buah. Karena pemusnahan ini harus dilakukan oleh Tim khusus. "Berkat koordinasi dengan Polda Sumsel akhirnya diturunkanlah tim Gegana Brimob Polda Sumsel untuk memusnahkan Amunisi ini," jelasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan