Hadiah HANI 2024, Subdit Siber Rilis Kasus Pentransmisian Konten Pornografi, Ini Dia Pelakunya!
Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pentransmisian konten pornografi yang melibatkan siswi SMA di Prabumulih, pelaku ditangkap di Tangerang.Foto: kemas/sumateraekspres.id--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dampak buruk penggunaan gadget oleh anak-anak dan remaja kembali memakan korban.
Kali ini, seorang siswi kelas XII salah satu SMA di Kota Prabumulih menjadi korban tindak pidana pentransmisian konten pornografi yang dilakukan oleh mantan pacarnya sendiri.
Ini setelah sang pacar, berinisial MMR (20) tega menyebarluaskan tak kurang dari 10 buat video dan foto tak senonoh korban.
Yang pada keduanya masih berpacarab di tahun 2022 hingga 2023 silam, tersangka dan korban melakukan Video Call Sex (VCS).
BACA JUGA:Panduan Praktis Transfer Uang dari DANA ke Astrapay, GoPay, iSaku, OVO, dan ShopeePay
Namun, hanya lantaran tersangka MMR tersulut api cemburu setelah melihat kedekatan sang pacar dengan teman sebayanya, tersangkapun menyebarluaskan video dan foto-foto tak senonoh itu ke beberapa grup What Apps (WA) teman korban.
Orang tua korban yang tak terima dengan ulah tersangka itu menempuh jalur hukum dengan melaporkan tersangka ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel di akhir Januari 2024 silam.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, tersangka MMR berhasil diringkus di Kota Tangerang Provinsi Banten pada 19 Juli 2024 lalu.
"Bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional atau HANI tahun ini Subdit V Siber Ditreskrimus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus yang sejatinya membuat kita semuanya prihatin. Pentransmisian konten pornografi dengan korbannya pelajar SMA di Kota Prabumulih. Ini tentunya menjadi pelajaran terutama bagi para orang tua untuk selalu mengawasi tindak tanduk dari putra putrinya terutama dalam menggunakan gadget," ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo,SIK diwakili Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit V Siber, AKBP Hadi Saefudin,SE,MH saat rilis kasus ini di ruang Press Conference Basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, Selasa (23/7/2024) pagi.
BACA JUGA:Gerakan Sweeping Posyandu: Strategi OKI Capai Bebas Polio 95%
Pada rilis kali ini juga dihadiri oleh perwakilan KPID Sumsel, Eddy Hendri yang menyebut pihaknya telah melakukan trauma healing terhadap korban yang mengalami guncangan psikis akibat penyebaran konten pornografi tersebut.