Kejari OKI Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah pada Bawaslu OKI Senilai Rp3 M Lebih

Hendri Hanafi SH-foto: ist-

SUMSEL, SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kini tengah menggarap dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKI Tahun Anggaran 2017-2018. Tak lama lagi, akan menetapkan para tersangkanya.

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan korupsi yang melibatkan jajaran Bawaslu di Sumsel. Sebelumnya, telah lebih dulu dibongkar kasus dana hibah di Bawaslu Muratara, Prabumulih, Ogan Ilir, OKUT, dan OKU Selatan.

Untuk dugaan korupsi dana hibah di Bawaslu OKI ini diduga merugikan negara Rp3.016.000.000 dari totan hibah Rp12 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 133 saksi.

"Tunggu saja nama-nama siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangkanya," kata dia, Senin (22/7) di sela kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa Ke-64. Hendri menambahkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni buat pertanggungjawaban fiktif, juga double penggunaan anggaran. "Siapa tersangkanya, tunggu saja rilis selanjutnya," beber dia. 


RILIS: Kajari OKI Hendri Hanafi bersama jajarannya ungkap kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu OKI, Senin (22/7). -foto: ist-

BACA JUGA:Miris! Diduga Korupsi Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, Kejari Tahan Mantan Inspektur Lahat

BACA JUGA:2 Terdakwa Korupsi Dana Korpri Banyuasin Masih Terima 50 Persen Gaji, Kepala BKPSDM: Berlaku Sampai Inkrah

Hendri menambahkan, tak hanya kasus dugaan korupsi  dana hibah Bawaslu saja yang sudah dinaikkan ke penyidikan. Ada juga dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga OKI tahun anggaran 2022. “Sekarang tahap mengumpulkan alat bukti. Ada 38 saksi yang dimintai keterangan, siapa tahu hanya kesalahan administrasi. Kami  bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negaranya," tandasnya.

Terpisah, Kejari OKU Timur (OKU) membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKUT tahun anggaran 2019-2020.

Sebelumnya, sudah ada tiga terdakwa yang divonis bersalah. "Saat ini kita masih mengembangkan perkara penggunaan dana hibah Bawaslu. Secepatnya kita akan menetapkan tersangka baru," kata Kajari OKUT, Andri Juliansyah SH MHum.

Ia mengatakan, dalam fakta persidangan, ditemukan alat bukti baru yang mengarah pelaku lain. Karena itu, penyidik Kejari OKU Timur kembali melakukan pengembangan penyelidikan. Diketahui, kasus dana hibah Bawaslu OKUT tahun anggaran 2019-2020 diduga merugikan negara Rp4,5 miliar dari total hibah Rp16,5 miliar.

Sudah ada tiga terdakwa yang telah disidang sebelumnya dan telah divonis bersama. Yakni Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019-Juli 2020) Kemudian, Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selesai), dan Mulkan (Bendahara).


Kajari OKUT dan jajaran merilis perkembangan penyidikan kasus dana hibah pada Bawaslu OKUT, kemarin-foto: ist-

BACA JUGA:Terancam Dimiskinkan, Terdakwa Korupsi Dana Insentif Imam Masjid Dituntut 5 Tahun Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan