Kejari OKI Bidik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah pada Bawaslu OKI Senilai Rp3 M Lebih

Hendri Hanafi SH-foto: ist-

BACA JUGA:Tak Setor 1.856 Kuitansi, Tilap Iuran Rp567,8 Juta. Juru Tagih PT SP2J Korupsi Angsuran Kredit Rumah MBR

Kejari OKI telah menyita uang tunai sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312). Uang tunai tersebut dìsita Kejari dari tangan tiga tersangka. Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu OKU Timur 2020 dan 2021 dinyatakan terbukti bersalah.

Mereka divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Kelas IA Khusus yang diketuai Edi Terial SH MH. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Aksi mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.616.184.800, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

"Untuk itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Widodo selama 2 tahun 5 bulan. Terdakwa Karlisun dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa Mulkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," tegas Hakim Edi. Masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Kemudian, terdakwa Ahmad Widodo dikenakan pidana tambahan yakni wajib mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta. Sedangkan  terdakwa Karlisun sebesar Rp224 juta dan terdakwa Mulkan sebesar Rp350 juta.


Kajari Muba Roy Riadi nyanyi bersama Kapolres Muba dalam peringatan HBA Ke-64, kemarin-foto: ist-

BACA JUGA:ASN dan Pemborong Ditetapkan Tersangka: Kasus Korupsi Jalan di Empat Lawang, Ini Nilai Kerugiannya!

BACA JUGA:Roy Riyadi SH MH (Mang Oy) Jaksa Tangguh Dalam Pemberantasan Korupsi Adhyaksa Awards 2024

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020 masing-masing dengan tuntutan 2,5 tahun, 2 tahun 10 bulan dan 3 tahun penjara.

Dalam kasus hibah pada Bawaslu OKU Timur ini banyak ditemukan modus korupsi. Modusnya belanja fiktif dan mark up harga. Kejari OKU Timur telah menyita uang sebesar Rp2,4 miliar (Rp2.477.053.312). 

Sementara,  dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejari Muba menggelar upacara, dipimpin Kajari, Roy Riady SH MH. Peringatan mengusung tema "Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas". 

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras seluruh jajaran Kejari Muba dalam meningkatkan dan menjaga citra institusi dengan baik selama ini," tambahnya. 

Usai upacara peringatan HBA ke-64, para pegawai Kejari Muba menggelar acara silaturahmi dan bersantai bersama. Acara ini diwarnai dengan kemesraan dan keharmonisan. Kajari Muba, Roy Riady berduet nyanyi dengan Kapolres Muba, AKBP Listiyono Dei Nugroho SIK MH.

Duet antara dua pucuk pimpinan aparatur penegak hukum (APH) ini menunjukkan sinergi yang erat dalam melayani masyarakat. "Saya ucapkan selamat HBA ke-64," kata Listiyono. Peringatan HBA Ke-64 di Kejari Muba ini tidak hanya menjadi ajang refleksi dan introspeksi, tetapi juga mempererat hubungan antarpenegak hukum di wilayah tersebut.  

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan