Lakukan Pencegahan dan Deteksi Dini Karhutlah

H Teddy Meilwansyah-foto: ist-

BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Penjabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah meminta untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini. Khususnya dalam antisipasi terjadinya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) di Kabupaten OKU

Dengan melakukan penguatan koordinasi pemerintah, TNI, Polri, masyarakat dan unsur terkait lainnya. Hal ini disampaikan Teddy usai mengikuti apel dan Simulasi Karhutlah di Griya Agung, Sabtu (20/7).

"Kita maksimalkan upaya pencegahan," ujarnya. Penanganan karhutlah sebutnya, menjadi hal penting. Dalam upaya ini juga sudah dilakukan apel kesiapan penanganan karhutlah. Dengan penyiapan peralatan dan kendaraan termasuk kesiapan personil. 

Teddy juga berharap unsur pemerintah di tingkat kecamatan, kades dan lurah untuk melakukan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan. Khususnya saat membuka kebun dan lahan. 

Himbauan sebutnya, bisa disampaikan baik secara langsung maupun melalui selebaran, spanduk dan edukasi kepada masyarakat. "Siaga atas segala kemungkinan terjadinya bencana karhutlah," pesannya. 

BACA JUGA:El Nino Memuncak, Pangdam Serukan Waspada Bahaya Karhutlah di Sumatera Selatan, Ini Penegasannya!

BACA JUGA:Kejaksaan Terima Belasan Laporan SPDP Kasus Karhutlah di Sumsel

Sebelumnya, persiapan dan antisipasi terjadinya karhutlah, dilakukan Polsek Baturaja Timur mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto mengatakan, sosialisasi persoalan karhutlah ini salah satunya melalui personil Bhabinkamtibmas.

"Kita sudah sampaikan soal kewaspadaaan karhutlah ini," ujarnya. Mulai dari tingkat pemerintah desa ini juga sudah disampaikan. Seperti saat musyawarah Desa Air Paoh, soal karhutlah ini juga sudah disosialisasikan. 

Untuk skala tingkat Polres OKU, karhutlah ini dikomunikasikan dengan pihak perusahaan yang memiliki akses lahan perkebunan. Bagaimana masalah personil dan peralatan yang dimiliki perusahaan. Juga perlu dilakukan pendataan tempat sumber air di desa apakah ada embung.

AKP Hariyanto juga mengingatkan, kalau ancaman pidana bisa dikenakan bagi pelaku pembakaran lahan atau hutan. Larangan ini juga sebelumnya sudah tertuang dalam Maklumat yang dikeluarkan Kapolda Sumsel. "Ada sanksi pidana bagi pelaku," ujarnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan