Pemerintah RI Desak Israel Segera Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina
Menlu RI Retno Masrudi. FOTO: wikipedia indonesia--
SUMATERAEKSPRES.ID-Menyusul penetapan fatwa hukum bersejarah oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7), Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (RI) Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegal di wilayah Palestina.
Berdasarkan fatwa ICJ tersebut, kata dia, Indonesia menegaskan bahwa Israel musti mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Di samping itu, Israel juga harus melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu, melansir Antara.
BACA JUGA:Indonesia dan Turki Sambut Baik Keputusan Armenia Dukung Negara Palestina
BACA JUGA:Total 37.551 Jiwa Tewas Dalam Genosida yang Dilakukan Israel di Jalur Gaza Palestina
Lebih lanjut Retno menyatakan dalam fatwa hukum tersebut, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tulisnya.
Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah merupakan langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
“Fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina,” ujar Retno.
Secara faktual, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (occupying power) di wilayah pendudukan Palestina.
Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh ICJ pun masih terus berlangsung.