Miris! Hampir 12 Ribu Wanita Muda di Wilayah MLM Jadi Janda Lima Tahun Terakhir

Dari tahun 2020 hingga 2024, tercatat hampir 12 ribu perempuan di wilayah ini memilih untuk bercerai, tepatnya sebanyak 11.894 perempuan. -Ilustrasi: freepik-

MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Meningkatnya angka perceraian di wilayah Musi Rawas-Lubuklinggau-Muratara (MLM) dipengaruhi oleh berbagai faktor.

Dari tahun 2020 hingga 2024, tercatat hampir 12 ribu perempuan di wilayah ini memilih untuk bercerai, tepatnya sebanyak 11.894 perempuan. 

H Iksan Baidjuri, mantan kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Muratara, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tingginya jumlah kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Pada paruh pertama tahun 2024 saja, hampir 2.000 kasus perceraian telah tercatat di wilayah Silampari. Selama empat tahun terakhir, jumlah perempuan yang menjanda mencapai 11.894.

BACA JUGA:Ibu Dua Anak Polisikan Suami karena Menikahi Janda, Telantarkan Anak-Istri

BACA JUGA:Seribu Lebih Wanita di MLM Siap Menjanda pada 2024

“Ini merupakan masalah sosial yang serius dan perlu mendapatkan perhatian. Banyak wanita yang menjadi orang tua tunggal akibat perceraian, yang tentu saja mempengaruhi ekonomi dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.

Menurutnya, berbagai faktor berkontribusi pada permasalahan ini, termasuk perilaku sosial, keharmonisan rumah tangga, dan keputusan hakim.

Ia mencatat bahwa peredaran narkoba dan perjudian slot yang marak turut menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga dan perilaku menyimpang lainnya.

Baidjuri menekankan perlunya peran serta semua pihak dalam menangani masalah perceraian dan meminta agar hakim tidak terlalu cepat memutuskan perceraian.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, perempuan yang digugat cerai harus mengembalikan mahar dan emas kawin yang telah diberikan oleh suami.

BACA JUGA:Baru 2 Tahun Cerai, Malu Anak Hasil Hubungan Terlarang, Janda Bunuh Bayi Baru Dilahirkan dan Simpan di Lemari

BACA JUGA:Demi Utang Janda Pujaan Hati Rp230 Ribu, Bujangan Rela Jaminkan Sepeda Motor, Eh Dijualkan oleh Pemberi Utang

“Pengadilan Agama menyediakan layanan untuk semua umat beragama, bukan hanya pemeluk Islam, sehingga status hukumnya adalah legal dan bukan semata-mata syariat Islam. Namun, penting untuk mensosialisasikan hukum syariat agar dapat mencegah tingginya angka perceraian,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan