Kamuflase Gunakan Truk Tangki, Selundupkan 10.000 Liter Solar Olahan Ilegal Hasil Penyulingan dari Muba

MINYAK ILEGAL Gunakan truk tangki industri, upaya penyelundupan solar olahan dari Muga gagal beredar di Muara Enim.--

*Selundupkan 10.000 Liter Solar Olahan Ilegal Hasil Penyulingan dari Muba

MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID  - Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menggagalkan penyelundupan minyak ilegal hasil penyulingan dari Sungai Angit, Kabupaten Muba. Agar tak dicurigai, pengangkutan dikamuflasekan menggunakan truk tangki industri.

Penangkapan pada Jumat (12/6) sekitar pukul 11.00 WIB di Lintas Muara Enim-PALI, Desa Darmo Kasih  Kecamatan Belimbing. Persisnya depan Toko Intan Jepri.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH, mengatakan, kasus ini diungkap jajaran Unit Pidsus.

BACA JUGA:Ini Dia Hama dan Penyakit yang Sering Menyerang Sorgum, Petani Wajib Baca NIh

BACA JUGA:HUT ke-15 Kaos Nyenyes, Banjir Promo Spesial Rp15 Ribu dan Hadiah Menarik!

Petugas menangkap Sofyan Effendi (44) warga Desa Pasar Pedati Kabupaten Bengkulu Tengah, sopir truk tangki itu. Adanya upaya penyelundupan ini terungkap saat jajaran Satreskrim Polres Muara Enim bersama Polsek Gunung Megang lakukan razia rutin.

Giat gabungan itu dipimpin Kapolsel Gunung Megang AKP Aisen Hower SH. Lalu, melintaslah truk tangki industri itu. Tim lapangan yang dipimpin Kanit Pidsus Satreskrim Ipda Zakwan Rifqi STrk dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Mar Erwin mengecek truk tangki itu.

Ternyata, tersangka Sofyan mengangkut 10.000 liter minyak solar olahan dari Palapan, Kecamatan Babat Toman, Muba. Tujuan Muara Enim. "Saat diperiksa, pengangkuan itu tanpa dilengkapi dokumen yang sah," terangnya. 

Truk tangki itu disetop karena mencurigakan. Pada body tangki bertuliskan PT UTS, seperti dicat dengan tangan. "Truk tersebut STNK-nya atas nama (inisial) PT AI," terangnya. 

"Jadi kamuflasenya memgunakan truk tangki yang dicat menyerupai truk tangki industri, rencana untuk minyak itu akan dipasarkan di Muara Enim," bebernya. 

Sang sopir mengaku belum tahu tujuan sebenarnya minyak itu. Dia akan bongkar muat setelah nantinya dihubungi Dani dan Azizi. "Tersangka ini diupah sebesar Rp2,5 juta untuk satu rit pengangkutan," ulasnya. 

Tersangka akan dikenakan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUH Pidana. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan