Mulai 2025, Inilah Bocoran Tabel Gaji ASN yang Pakai Sistem Single Salary Atau Gaji Tunggal

Mulai 2025, Inilah Bocoran Gaji ASN yang Pakai Sistem Single Salary Atau Gaji Tunggal-Foto: IST-

6. JA-10 & JF-10: Rp10.991.061.

7. JA-9 & JF-9: Rp9.549.140.

8. JA-8 & JF-8: Rp8.296.386.

BACA JUGA:SAH! Inilah Formasi CPNS Kemenkumham Bagi SMA dan S1, Cek Info Terbaru Jadwal Penerimaan dari Kemenpan

BACA JUGA:Seleksi CASN CPNS 2024 Diundur hingga Bulan Agustus, Alasan dan Persiapan yang Perlu Dilakukan

9. JA-7 & JF-7: Rp7.207.981.

10. JA-6 & JF-6: Rp6.262.364.

11. JA-5 & JF-5: Rp5.440.803.

12. JA-4 & JF-4: Rp4.727.022.

13. JA-3 & JF-3: Rp4.106.883.

14. JA-2 & JF-2: Rp3.568.100.

15. JA-1 & JF-1: Rp3.100.000.

Saat ini, perkiraan gaji ASN berdasarkan skema single salary telah dirinci berdasarkan tingkatannya, termasuk untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan Jabatan Administrasi (JA) serta Jabatan Fungsional (JF).

Meskipun demikian, informasi ini masih bersifat tentatif dan belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah.

Sejumlah instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, telah lebih dulu menerapkan sistem single salary.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan