Vonis 15 Tahun Dinilai Tak Adil, Keluarga Terpidana Jang Kocot Lempari Pengadilan dengan Pakaian Dalam

Berbagai jenis pakaian dalam menghiasi pagar Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (17/7). Aksi protes ini dilakukan oleh keluarga terpidana Angkasa alias Jang Kocot yang divonis 15 tahun penjara yang terlibat kasus pembunuhan. -Foto: Nisa/Sumateraekspres.id-

KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berbagai jenis pakaian dalam dihujani keluarga Terpidana Angkasa alias Jang Kocot yang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kayuagung Kabupaten OKI, Rabu (17/7) yang tidak menerima atas vonis tersebut.

Dari pantauan koran ini mereka terus berteriak-teriak pengadilan kotor, kamu membela yang salah.

Tak puas karena pagar Pengadilan Negeri Kayuagung tidak dibuka mereka terus mendorong pintu pagar untuk bisa menerobos masuk ke dalam.

Albar, Saudara terdakwa Angkasa mengaku, pakaian dalam yang dilempar ini sebagai bentuk protes kalau Pengadilan Negeri Kayuagung itu kotor dan  pihaknya ingin meminta pengadilan yang seadil-adilnya.

BACA JUGA:Vonis 15 Tahun Terhadap Jang Kocot Diprotes Keluarga, Ancam Demo dan Banding

BACA JUGA:Keluarga Korban Ragu Ujang Kocot Terlibat Pembunuhan Saidina Ali, Saksi Mahkota Cabut Keterangan

"Dari Kapolres siapa yang menekan Jang Kocot sampai kemana akan terus dituntut sampai selesai. Kami sudah mendatangkan saksi, keluarga datang ke Polres tidak diindahkan dan Jang Kocot disiksa  di setrum di dalam sel padahal ia tidak bersalah," tegasnya.

Koordinator Demo dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Aliaman SH bersama masyarakat OKI dengan ini menyatakan sikap mendesak PN Kayuagung untuk membuka kembali sidang putusan perkara  No 89/Pid.B/2024/PN Kayuagung.

Mendesak aparat penegak hukum agar tidak melanjutkan perkara tersebut. Mendesak agar Pengadilan Negeri Kayuagung dan lainnya untuk membebaskan Angkasa yang menurut mereka tidak bersalah. 

Karena pihak korban tidak pernah menuntut dan pelaku pembunuhan sebenarnya yang berinisial S dan Rb masih berkeliaran di tengah masyarakat.

BACA JUGA:Saksi Kunci Pembunuhan Saidina Ali Minta BAP Ulang, Bantah Keterlibatan Ujang Kocot, Ada Apa?

BACA JUGA: Mimpi Mizar: Arwah Saidina Ali Minta Pelaku Lain Diungkap

Kabag Ops Polres OKI, Kompol Rahman menjelaskan, silahkan sampaikan orasinya tapi ia meminta jangan sampai merusak  fasilitas yang ada di Pengadilan Negeri Kayuagung.

Akhirnya setelah menunggu lebih dari satu jam tengah aparat Kepolisian Polres OKI mempersilahkan para keluarga yang melakukan aksi demo di depan Pengadilan Negeri Kayuagung masuk ke halaman PN Kayuagung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan