Manager dan Pengawas SPBU Dilaporkan dalam Kasus Selewang BBM Subsidi
Tiga dari lima terdakwa yang disidang kasus tersebut ternyata pekerja di SPBU, dalam persidangan di PN Palembang Kelas IA Khusus. Foto:Tomi/Sumateraekspres.id--
Manajer SPBU dan pengawas lapangan, Js dan Hb, diakui terlibat langsung dalam skema tersebut, menurut hasil pemeriksaan dan pengakuan dari pihak berwenang.
Mereka akan diadili berdasarkan pasal-pasal yang berlaku dalam UU Migas dan UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kombes Pol Sunarto SIK MM, Kabid Humas Polda Sumsel, menyatakan apresiasi atas peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait kecurangan ini, yang memungkinkan penegakan hukum yang lebih efektif dan melindungi kepentingan negara dalam program penyaluran BBM subsidi yang benar dan efisien.