Inilah Rincian Gaji PNS dan PPPK Jika Single Salary Diterapkan
Rincian gaji PNS dan PPPK jika single salary diterapkan Pemerintah. -Foto: setkab.go.id-
JA-1 & JF-1: Rp3.100.000
Tabel di atas masih bersifat perkiraan dan belum resmi dari pemerintah.
BACA JUGA:Inilah Perbedaan Utama CPNS dan PPPK 2024, Pahami Sebelum Melamar
BACA JUGA:Daftar Lengkap Daerah yang Sudah Pastikan Membuka Penerimaan CPNS dan PPPK 2024, Cek Formasinya
Beberapa instansi yang sudah menerapkan single salary meliputi 7 instansi di pemerintahan pusat dan 8 di pemerintahan daerah, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Basarnas, LAN, dan beberapa daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Manggarai, Bandung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.
Informasi ini menjelaskan bahwa gaji ASN akan meningkat jika sistem single salary diterapkan pada tahun 2024 di berbagai instansi pusat dan daerah.