Tingkatkan Sinergi dengan Kementerian LHK
RAPAT : Rapat Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan bersama instansi terkait dan PLN UIP Sumbagsel. -FOTO: IST-
LAMPUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan (UIP Sumbagsel) melakukan percepatan penyelesaian kewajiban Tata Batas Lahan Kompensasi.
Ditandai rapat Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Bandar Lampung Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Kabupaten, BPDAS HL Way Seputih, Way Sekampung, dan Dinas Pemerintah Daerah terkait.
Dalam kegiatan ini turut dibentuk Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan. Untuk melaksanakan tindaklanjut permohonan penataan batas lahan oleh PLN UIP Sumbagsel.
Atas penunjukan areal bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Berasal dari lahan kompensasi PLN di Desa Bandar Pugung Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat seluas ± 48 hektare dan di Desa Mulyosari Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran seluas ± 25 hektare.
BACA JUGA:Dorong UMK Desa Air Sempiang Naik Kelas, PLN Gelar Pelatihan Harga Pokok Produksi
Hadir langsung Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani Samal SHut MSi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, jajaran kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir Barat dan Pesawaran, seluruh jajaran instansi pemda terkait dan Manajer Perizinan dan Komunikasi, Marudut Simarmata beserta jajaran.
Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani Samal SHut MSi menyampaikan pembangunan Infrastruktur ketenagalistrikan amat penting untuk terus didukung terutama dalam pembangunannya melintasi kawasan hutan.
Hariani menyambut baik dan mengapresiasi komitmen PLN UIP Sumbagsel dalam upaya penyelesaian pemenuhan kewajiban lahan kompensasi atas Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“PLN telah memperoleh PPKH untuk kegiatan pembangunan jalur transmisi SUTT 150 kV Ulubelu–Pagelaran, SUTT 150 kV Sribawono-Seputih Banyak-Menggala dan SUTT 15 kV Bukit Kemuning-Liwa. Sebagai tindaklanjut pemenuhan PPKH berupa penyediaan lahan kompensasi, PLN telah menyerahkan lahan kompensasi kepada Kementerian LHK dan telah dikukuhkan menjadi kawasan hutan. Tahap selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku, lahan kompensasi itu harus dilakukan penataan batas, untuk itu kami memohon kerja sama dan dukungan seluruh instansi terkait," ujar Hariani.
BACA JUGA:Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, PLN UIP Sumbagsel Didukung Penuh Kejati
Manajer Perizinan dan Komunikasi UIP SBS, Marudut Simarmata, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kementerian LHK, BPKH XX Bandar Lampung atas dukungan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Provinsi Lampung dan pendampingan dalam penyelesaian kewajiban PPKH.
“PLN berharap pelaksanaan penataan batas lahan kompensasi berjalan lancar dan tuntas tahun ini,” tuturnya. PLN proaktif dan berkomitmen menuntaskan kewajiban tata batas dan reboisasi lahan kompensasi seluas ± 73 Ha di 2 lokasi yaitu Pesisir Barat dan Pesawaran.