Perluas Cakupan Perlindungan Kerja
URUS BERKAS : Sejumlah PNS mengurus berkas perlindungan ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, kemarin. FOTO: EVAN ZUMARLI/SUMEKS--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemprov Sumsel memperluas cakupan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ASN dan non-ASN di wilayah tersebut.
“Pemprov tak hanya komitmen melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk seluruh pegawai, baik PNS maupun non-PNS, juga memperluas cakupan kepesertaan program ini, dengan menyasar pegawai di tingkat UPTD/UPTB, tenaga guru kontrak SMA/SMK/SLB, guru bantu, dan jenis pekerja lainnya.
BACA JUGA:Muatan Jaminan Sosial Perlu Jangkau Pembelajaran, Pacu Literasi Kalangan Pelajar
Di bawah masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujar Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs H Edward Chandra MH saat membuka acara Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumsel, kemarin.
"Kami komitmen untuk terus meningkatkan kepersertaan," terangnya lagi. Edward mengakui peran penting BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program ini dan berkomitmen melakukan sosialisasi dan edukasi secara luas, tak hanya di lingkungan pemerintah, juga kepada masyarakat atau pekerja mandiri lainnya.
Diharapkan lewat kegiatan sosialisasi ini, peserta dapat memperoleh pemahaman yang menyeluruh tentang manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga dapat meningkatkan kepesertaan di lingkungan Pemprov Sumsel.
BACA JUGA:Terima Rp8,6 Miliar DBH Sawit, 80 Persen Infrastruktur, 20 Persen Jaminan Sosial
BACA JUGA:21.600 Pekerja Rentan di Desa Lahat Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan: Ini Upaya Antisipasi Kemiskinan!
"Kami menegaskan dukungan penuh Pemprov untuk mewujudkan peningkatan tersebut," tuturnya.
Sementara BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang turut serta memperkenalkan gerakan nasional "SERTAKAN" yang bertujuan meningkatkan kesadaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja formal dan penerima upah, termasuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). (yun/)