Muatan Jaminan Sosial Perlu Jangkau Pembelajaran, Pacu Literasi Kalangan Pelajar

Sosialisasi pemahaman jaminan sosial di sekolah-sekolah Palembang-foto: ist-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - BPJS Kesehataan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional sosialisasi penguatan pemahaman guru modul P5 muatan jaminan sosial kepada tenaga pendidik di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah III.

Kota Palembang menjadi lokus ketiga setelah Medan dan Pekanbaru, diikuti 20 SMA/MA/SMK perwakilan dari Provinsi Sumsel, Bengkulu, Pangkal Pinang, dan Bandar Lampung. 

Manager Perencanaan Pembelajaran Corporate University BPJS Kesehatan, Ni Ketut Sri Budiani mengatakan salah satu perlindungan Pemerintah adalah perlindungan sosial. “Jaminan sosial merupakan konsep mendasar dalam sistem perlindungan sosial, bertujuan melindungi individu dan keluarga dari risiko ekonomi dan sosial yang dapat timbul dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya saat sosialisasi. 

Dikatakan, konsep ini tercermin dalam Pasal 28H ayat (3) UUD tahun 1945. Pasal ini mengakui setiap warga berhak memperoleh jaminan sosial yang sistemnya dikembangkan oleh negara bagi seluruh rakyat. “Hal ini menegaskan tanggung jawab negara melindungi warga dari risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengancam kesejahteraan mereka,” kata Riri.

BACA JUGA:Ahli Waris Feri Alamsyah Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Komitmen Pemkab OKU Terkait Anggota KPPS!

BACA JUGA:Loker BPJS Kesehatan dan PT Pertamina, Terima Lulusan SMA, D3 dan S1, Ayo Segera Daftar!

Filosofi utama di balik jaminan sosial di Indonesia adalah menciptakan kesejahteraan sosial, menghilangkan ketidaksetaraan, dan melindungi hak-hak dasar setiap warga negara. Melalui berbagai program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

DJSN, Kemenko PMK, Kemendikbudristek, BPJS Kesehatan, dan BPJamsostek bersama Ahli Pendidikan telah menyusun Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Muatan Jaminan Sosial sebagai amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, dan Perpres Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jamsos 2023-2024. 

Riri mengharapkan setelah sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman yang sama dan selaras mengenai jaminan sosial khususnya program JKN bagi seluruh lapisan masyarakat dimulai dari sekolah.

Ketua Komisi Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Muttaqien mengatakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sejak dini, muatan jaminan sosial perlu menjangkau pembelajaran pada tingkat pendidikan dasar dan menengah.

Muttaqien menjelaskan tujuan Modul Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila Muatan Jaminan Sosial untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil dan berkelanjutan sejak dini, peningkatan literasi jaminan sosial di kalangan pelajar, menciptakan kesadaran yang lebih luas tentang pentingnya jaminan sosial, serta mengembangkan karakter yang sesuai dengan dimensi Profil Pelajar Pancasila.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan dan PT OKI Pulp Berikan Asuransi untuk Korban Laka Kerja

BACA JUGA:Tak Ada Lagi Tingkatan, Klasifikasi Peserta BPJS Kesehatan Diganti Kelas Standar, Ini Waktu Penerapannya

"Oleh karena itu, Bapak/Ibu dari Sekolah dan Guru Penggerak untuk dapat mempraktikkan Modul Projek ini kepada peserta didiknya agar dapat menjadi generasi penerus yang peduli terhadap jaminan sosial, serta berperan aktif dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan Sejahtera, guna mendorong pembangunan SDM Indonesia yang lebih berkualitas," jelas Muttaqien.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan