Terkejut Disergap, Berusaha Kabur
SENPI RAKITAN
PALEMBANG – Tim Opsnal Unit 3 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, turun ke Desa Lingkis, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI. Memburu dan menangkap Aswan (40), warga Dusun I, Desa Lingkis, yang diinformasikan memiliki senjata api (senpi) ilegal.
Saat penggerebekan Kamis siang (2/3), tim yang dipimpin Kanit 3 I Putu Suryawan SH SIK dan Panit Opsnal AKP Novel Siswandi SH, mendapati tiga orang. Sementara dua lainnya akhirnya dipulangkan, setelah sempat diperiksa di Polda Sumsel dan tidak terlibat kepemilikan senpi illegal.
Penangkapan ini, merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2023. Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga SIK SH, melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan SH SIK, menjelaskan penangkapan itu menindaklanjuti informasi aduan masyarakat melalui nomor WA bantuan polisi Polda Sumsel, di nomor 0813-70002-110. BACA JUGA : Tahanan Asusila Sejenis Bakal Dites HIV/AIDS
Dari penyelidikan, didapati Aswan sedang duduk-duduk bersama beberapa orang di pinggir jalan raya Desa Lingkis. Sempat berusaha kabur mengetahui kedatangan polisi, namun Aswan tetap berhasil diringkus. “Kami temukan satu senpi rakitan replika revolver dan dua butir amunisi caliber 9 milimeter, dari dalam saku celananya,” terang Putu.
Atas perbuatannya, tersangka Aswan dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Di hadapan polisi, tersangka mengaku telah beberapa tahun memiliki senpira tersebut. Dibeli dari temannya. “Cuma buat jaga diri, tidak untuk yang lain," akunya. (kms)