Wajibkan Menjual Produk Lokal, Perda Pembatasan Toko Modern
SIDAK: Tim Satpol PP Kabupaten Muba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko Indomaret dan Alfamart di Sekayu, Kamis (11/7).-foto: yudhi/sumeks-
MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Maraknya toko modern seperti Indomaret dan Alfamart di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menarik perhatian pemerintah daerah setempat.
Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2021 tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat, perbelanjaan dan toko swalayan.
Yang membatasi jumlah toko waralaba di setiap kecamatan. "Perda mengatur hanya boleh ada lima toko modern di wilayah kecamatan," kata Erdian Syahri, Kasat Pol PP Kabupaten Muba.
Dalam upaya menegakkan perda tersebut, tim Satpol PP Kabupaten Muba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa toko Indomaret dan Alfamart di Kota Sekayu pada Kamis (11/7).
Petugas melakukan pengecekan berbagai surat izin toko tersebut dan mencatat pendirian toko waralaba yang terus menjamur di wilayah itu. "Jika pendirian Indomaret dan Alfamart menyalahi perda, akan ditindak dan diberikan sanksi," tegas Erdian.
BACA JUGA:Pacu Produk Lokal, Industri Tekstil Kembali Menggeliat
BACA JUGA:Majukan UMK, Tingkatkan Produk Lokal
Erdian mengakui menjamurnya keberadaan Indomaret dan Alfamart telah berdampak negatif pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bumi Serasan Sekate. Banyak toko kecil yang sepi dan bahkan bangkrut akibat persaingan dengan toko waralaba tersebut.
"Banyak toko kecil yang sepi dan bangkrut karena terus menjamurnya toko waralaba ini," jelasnya. Keberadaan toko modern harus dibatasi sesuai dengan perda yang ada. Pemerintah daerah juga mendesak agar Indomaret dan Alfamart menampung dan menjual produk lokal dari Kabupaten Muba.
"Mereka harus menjual produk lokal sehingga keberadaan toko modern ini bermanfaat dan mampu membantu UMKM Kabupaten Muba," ungkap Erdian.
Petugas Indomaret, Erna, mengaku bahwa toko mereka telah memiliki seluruh perizinan yang diperlukan. Ia juga mengakui bahwa Indomaret tidak menjual produk lokal yang ada. "Karena seluruh produk yang dijual telah didrop dan disuplai dari Palembang," jelas Erna.
Menanggapi hal ini, Pemkab Muba terus berupaya mencari solusi agar keberadaan toko modern tidak mengganggu perkembangan UMKM setempat. Salah satunya dengan melakukan sidak dan pengecekan perizinan secara berkala serta memastikan toko waralaba mematuhi peraturan yang berlaku.