Eksekusi Dokumen Pelepasan Atas Tanah-HGB
Eksekusi Dokumen Pelepasan Hak Guna Bangunan (HGB) Palembang-foto: ist-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Publik (KIP), berkenaan permohonan Asit Chandra atas surat pernyataan pelepasan atas tanah yang dibuat pemohon pada tahun 1989 dan surat keputusan Kanwil BPN Sumsel tanggal 6 Juni 1990 No 560/1.279/26/1990 tentang pelepasan Hak Guna Bangunan (HGB).
Maka Kamis (11/7) pagi Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang melakukan eksekusi terhadap kedua surat tersebut di Kantor BPN Palembang.
Proses eksekusi ini dipimpin juru sita PN Palembang, Luktiono SH. Dimana pihak pemohon selain Kuasa Hukum Asit Chandra, yakni Lucky Mukhtar SH, Puadi Helmi SH, dan Ridwan SH, serta dihadiri perwakilan pemohon, Kmn Rusdi. Proses eksekusi dokumen yang digelar di BPN Palembang diterima langsung petinggi BPN Palembang.
Pelaksanan eksekusi dokumen ini berawal dari kepemilikan tanah di Jl Dempo Dalam Kelurahan 15 Ilir oleh pihak pemohon sejak tahun 1964 berdasarkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan luas 510 meter persegi. Namun berjalannya waktu, pada tahun 1989 saat hendak dibuat sertifikat oleh BPN Palembang, saat itu tidak bisa sepenuhnya karena sebagian lahan milik Asing Chandra masuk ke area fasilitas umum (fasum) sehingga membuat lahan miliknya berkurang.
Hingga akhirnya tahun 2021 di lahan sebelumnya yang digunakan untuk fasum berdasarkan surat pernyataan tahun 1989, dikeluarkanlah izin mendirikan bangunan (IMB) di lahan fasum. Tidak berselang lama di atas lahan yang kemudian dibuat rumah muncul sertifikat Nomor 2640 di Kelurahan 15 Ilir. Padahal sebelumnya lahan tersebut oleh BPN Palembang dikeluarkan dari HGB pemohon dengan dalih untuk fasum.
BACA JUGA:Tuntut Tarif Wajar HGB Gedung 16 Ilir, Pedagang Protes Biaya Rp360-800 Juta/Unit
BACA JUGA:Sidang Perdana 1 Juli, Dugaan Korupsi Penjualan Aset Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta
"Saat pelepasan HGB untuk ditingkatkan jadi sertifikat, tanah milik Asit Chandra yang awalnya 510 meter persegi berkurang ratusan meter yang ketika itu akan digunakan untuk fasum. Kala itu Asit Chandra tak mempermasalahkan sebab kepentingan orang banyak. Namun muncul persoalan tahun 2021, lahan Asit Chandra yang dikurangi untuk fasum malah dibangun rumah. Bahkan di lahan itu berdiri bangunan dua lantai," ulas Kmn Rusdi mewakili pemohon.
Pemohon meminta penjelasan kepada BPN Palembang terkait penerbitan SHM No 2640/15 Ilir di tahun 2021. Karena pada waktu itu tidak ditanggapi meski sudah berulangkali diminta, akhirnya diajukan gugatan ke KIP dan BPN Palembang memutuskan memberikan apa yang jadi permohonan Asit Chandra.
"Akhirnya kita mengajukan ke PN Palembang untuk mengeksekusi kedua surat yang kita minta. Bersyukur ini disetujui dan hari ini (kemarin, red) dilakukan eksekusi oleh pihak jurusita PN Palembang. Namun yang kita terima ini baru surat keputusan Kanwil BPN Sumsel tanggal 6 Juni 1990 tersebut. Sedangkan surat pernyataan pelepasan atas tanah di tanggal 2 Desember 1989 yang dibuat oleh pemohon belum diberikan," beber kuasa hukum Asit Chandra, Lucky Muchtar SH, Puadi Helmi SH dan Ridwan SH.
Tak hanya itu, kata Lucky lagi, dokumen yang diajukan permohonan eksekusi sendiri menjadi satu rangkaian bukti yang nantinya digunakan pemohon sebaga upaya hukum membatalkan sertifikat No 2640/15 Ilir.
BACA JUGA:BPR Utomo Bank Terus Berkembang, Total Aset Tembus Rp2,3 Triliun
BACA JUGA:Tampa Musyawarah, Warga Tolak Bongkar Aset Desa
"Kalau semua itu ada, maka menjadi dasar dan bukti yang menguatkan jika di atas lahan yang saat ini berdiri di atas lahan fasum tersebut melanggar aturan dan meminta agar SHM No 2640/15 Ilir bisa dibatalkan," tegasnya.