Eksekusi Dokumen Pelepasan Atas Tanah-HGB
Eksekusi Dokumen Pelepasan Hak Guna Bangunan (HGB) Palembang-foto: ist-
Kasubag TU BPN Palembang, Freddy membenarkan ada proses eksekusi terhadap dua dokumen sebagai tindaklanjut putusan KIP, diperkuat dengan perintah eksekusi yang dikeluarkan PN Palembang. Terkait hal ini, pihaknya baru memberikan satu surat yakni SK Kanwil No 550.1/279/1990 tentang pemberian hak guna bangunan. Sedangkan untuk surat pernyataan tanggal 2 Desember 1989 yang dibuat pemohon berkenaan pelepas atas tanah, diakuinya ini masih harus dicari terlebih dahulu.
"Karena sudah cukup lama, akan kita teliti dan cari lagi. Sebab tak mudah menemukan file lama, apalagi sudah puluhan tahun. Kalau sudah ada kita kabarin," pungkasnya.