https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Himbaunya PJ Bupati Banyuasin kepada Kades untuk Menjauhi Judi Online

Kepala Desa (Kades) dihimbau oleh PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam untuk menjauhi judi online (judol)."Kades jangan sampai (main) judi online,"kata PJ Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam saat memberikan kata sambutan pengukuhan perpanjangan masa j--

BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Peringatan keras disampaikan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, kepada para Kepala Desa (Kades) untuk menjauhi praktik judi online yang merugikan.

Himbauan ini disampaikan saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa di Kabupaten Banyuasin, yang berlangsung di Graha Sedulang Setudung.

"Demi integritas dan kepercayaan masyarakat, saya menekankan kepada seluruh Kades agar tidak terlibat dalam judi online," tegas Hani Syopiar Rustam dalam sambutannya.

Selain itu, Hani juga mengingatkan agar para istri Kades turut aktif mengawasi aktivitas suami mereka, termasuk memeriksa ponsel mereka secara rutin.

"Saya harap istri-istri Kades dapat memantau dengan cermat aktivitas suami mereka. Kecurigaan terhadap kegiatan judi online harus ditindak secara tegas," imbuhnya.

BACA JUGA:Nasdem Resmi Dukung Pasangan SELFI dalam Pilkada Banyuasin 2024, Ini Penegasan Ketua DPP Korwil Sumbagsel!

BACA JUGA:PLN Tingkatkan Pengetahuan dan Kemandirian UMKM, Gelar Pelatihan Kewirausahaan di Desa Sungsang IV, Banyuasin

PJ Bupati juga menyoroti bahaya dari keterlibatan dalam praktik judi online, yang tidak hanya merugikan pribadi dan keluarga, tetapi juga melanggar hukum serta dapat merusak kredibilitas kepemimpinan di mata masyarakat.

"Dalam menjalankan peran sebagai Kades, bukan hanya soal pembangunan dan pemerintahan, tetapi juga menjadi contoh dalam kehidupan sehari-hari. Kepemimpinan yang baik harus dijunjung tinggi," lanjutnya.

Sebanyak 286 Kepala Desa mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan mereka dalam acara yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Masa jabatan Kepala Desa kini diperpanjang menjadi delapan tahun, sesuai dengan peraturan UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berlaku sejak April 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan