https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Gerah Dihantui Korban dan Diburu Polisi, Kelvin Memilih Menyerahkan Diri

pelaku Kelvin alias Kevin (21) yang beralamat di Empat Lawang ini didampingi pihak keluarga menyerahkan diri ke Polsek Sukarami--

SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah berbulan-bulan bersembunyi di kawasan pegunungan Kabupaten Empat Lawang, Kelvin alias Kevin (21) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Sukarami pada Rabu (10/7).

Pelarian Kelvin dimulai setelah ia terlibat dalam kasus pembunuhan Anton Eka Putra (25), karyawan sebuah distro pada 8 Juni lalu.

Kelvin bersama Antoni, pemilik distro, dan Pongki, rekan kosannya, terlibat dalam tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas.

Antoni dan Pongki telah diamankan sebelumnya oleh Satuan Reskrim Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel.

"Pada saat kejadian, saya ada di dalam distro. Saya mengakui peran saya dalam pemukulan terhadap korban, yang akhirnya kami mengubur jasadnya di belakang toko setelah mencor dengan semen," ungkap Kelvin saat proses penyerahannya.

BACA JUGA:Bukan Ditenggelamkan, Polisi Simpulkan Nicky Pardede Bunuh Diri, Jasad Mengapung Kaki Dirantai Pemberat Batu

BACA JUGA: Imbau Kevin Segera Menyerahkan Diri, DPO Bunuh dan Kubur Cor Semen Karyawan Koperasi di Distro Anti Mahal

Selama bersembunyi, Kelvin mengaku terus dihantui oleh korban yang muncul dalam mimpinya setiap malam. Kondisi ini membuatnya merasa gerah dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Kompol Ikang, Kapolsek Sukarami, menjelaskan bahwa penyerahan Kelvin dilakukan setelah koordinasi intensif dengan keluarga pelaku.

"Kami telah mencari pelaku di berbagai tempat termasuk daerah perbukitan yang sulit diakses. Alhamdulillah, keluarga bersedia untuk menyerahkan Kelvin kepada kami," ujar Kompol Ikang.

Kelvin kini telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini.

Dengan penyerahan Kelvin, proses hukum terhadap ketiga pelaku kini diharapkan dapat dilakukan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan