OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara ITSK

Ilustrasi artikel OJK Luncurkan Pedoman Keamanan Siber untuk Penyelenggara ITSK-Foto: OJK-

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Pedoman Keamanan Siber yang khusus dirancang untuk Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK).

Pedoman ini disusun dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris melalui program peningkatan kapasitas siber pemerintah Inggris.

Pedoman ini mencakup strategi reaktif dan proaktif untuk memastikan bahwa keamanan siber menjadi elemen penting dalam ekosistem ITSK.

Peluncuran Pedoman Keamanan Siber ini dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi. 

BACA JUGA:Membuka Akses Keuangan Pelosok Lewat EKI, OJK Usung Misi Kopi Sriwijaya Kembali Berjaya

BACA JUGA:Satu Semester Terima 8.213 Aduan Pinjol, OJK Keluarkan Peringatan Tertulis

Dalam sambutannya, Hasan Fawzi menyampaikan bahwa sektor keuangan, termasuk ITSK, adalah target utama serangan siber dan sangat rentan jika tidak menerapkan kerangka keamanan dan ketahanan siber yang efektif.

"Penerapan kerangka keamanan siber di sektor ITSK diharapkan menjadi mekanisme perlindungan yang dapat digunakan untuk meminimalisasi gangguan pada ketersediaan, integritas, dan kerahasiaan data dan informasi yang dikelola oleh Penyelenggara ITSK di ruang siber," ujar Hasan.

Pedoman ini mencakup perlindungan data, manajemen risiko, respons insiden, penilaian kematangan, pelatihan dan kesadaran, dengan menekankan prinsip kolaborasi dan pertukaran informasi.

Dengan pedoman ini, para pemangku kepentingan di organisasi ITSK dapat berkontribusi pada lingkungan keuangan digital yang lebih aman dan tangguh di Indonesia.

BACA JUGA:Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dicabut OJK, Gimana Nasib Konsumen?

BACA JUGA:OJK Lantik 2 Pejabat Setingkat Deputi Komisioner untuk Perkuat Organisasi

Peluncuran pedoman ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa salah satu prinsip industri ITSK adalah penerapan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk keamanan dan ketahanan siber.

OJK berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan Indonesia agar penerapan kerangka kerja keamanan dan ketahanan siber di sektor ITSK dapat berjalan secara efektif.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan