Pemberi Gratifikasi Sembunyi di Ogan Ilir, DPO 4 Bulan, Asintel: Selalu Berpindah-pindah

TERTANGKAP: Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang mengamankan AI yang jadi DPO kasus dugaan gratifikasi penerbitan SHM melalui program PTSL, kemarin (9/7).-foto: nanda/sumeks-

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2024. AI, tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi penerbitan surat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) BPN Palembang tahun 2019 tertangkap. Dia diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sumsel bersama Tim Intelijen Kejari Palembang.

Selama empat bulan terakhir, AI diduga sengaja bersembunyi dari penyidik kejaksaan. “Kami mengamankan tersangka Al di daerah Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Bambang Panca Wahyudi SH MH, kemarin (9/7). Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.15 WIB.

Mengenakan rompi tahanan, tersangka AI yang sebagian wajahnya tertutup masker nampak menunduk saat digiring turun dari mobil menuju kantor kejaksaan. Tak ada yang terucap darinya.

Dijelaskan, Asintel Kejati Sumsel, peran tersangka Al dalam kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik melalui Program PTSL di Kantor BPN Palembang tahun 2019 adalah selaku pemberi suap.

BACA JUGA:Sidang Gratifikasi Oknum Inspektorat, Mantan Kepala SMAN 19 Merasa Diperas, Tetap Dipenjara

BACA JUGA:Catut Nama Kejari Kondisikan Kasus Korupsi, Oknum ASN Inspektorat Terima Gratifikasi Rp65.5 Juta

Al ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: 8-1/L.6.10/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024. Menurut Bambang, terhadap tersangka Al sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sebagai tersangka secara patut. Namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Akhirnya, ditetapkan masuk dalam DPO terhitung 28 Februari 2024. "Dalam proses pencarian, posisi tersangka AI ini selalu berpindah-pindah," bebernya. 

Sampai pada akhirnya didapat informasi kalau tersangka berada di Tanjung Raja, Ogan Ilir. Kemudian dilakukan penangkapan. Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Aprianto Gopar SH MH, menambahkan saat ini pihaknya memang tengah melakukan penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan sertifikat hak milik melalui program PTSL tahun 2019. Kasus ini merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya.

"Sudah ada dua tersangka dari BPN Palembang yang telah divonis dan sudah inkracht. Yang saat ini kami tengah melakukan penyidikan terkait pemberi suap atau gratifikasinya," tutur dia. 

Terkait apakah akan ada tersangka lain dalam kasus ini, Ario menegaskan tidak menutup kemungkinan jika memang ada bukti-bukti yang kuat dan lengkap. "Ya semua mungkin. Jika kita lihat di 184 KUHP, apabila ada yang cukup dua alat bukti, maka akan kita tingkatkan sebagai tersangka," pungkasnya. Dalam kasus ini, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa para saksi. Termasuk salah satunya, Edison, mantan Kepala BPN Palembang.

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Gratifikasi Oknum PNS Inpektorat. Ini Kata Kuasa Hukumnya

Ada pun dua terpidana yang sudah disidang dalam penyidikan jilid 1. Pertama,  AZ yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019. 

Kedua, JK, mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada  2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH memvonis AZ 4,5 tahun penjara dan JK 4 tahun penjara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan