https://sumateraekspres.bacakoran.co/

TPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024 Berpotensi Naik Pada 2025 Mendatang, Ini Alasannya

TPG Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024 Berpotensi Naik Pada 2025 Mendatang, Ini Alasannya-Foto: IST-

Jakarta, SUMATERAEKSPRES.ID - Peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk Guru Tertentu tahun 2024 diproyeksikan akan mendapatkan sejumlah keuntungan yang signifikan.

Salah satu keuntungannya adalah penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang lebih besar mulai tahun 2025.

Dirjen GTK Nunuk Suryani menjelaskan melalui akun Instagramnya @nunuksuryani bahwa peserta Piloting PPG Daljab 2024 bagi Guru Tertentu belum akan menerima TPG pada tahun ini, tetapi akan mulai menerima pada tahun 2025.

"Bapak Ibu ikut PPG Guru Tertentu sekarang, bulan depan, bulan depannya lagi tidak akan mendapatkan sertifikasi di tahun ini," ungkap Nunuk.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Mengerjakan Post Test dan Jurnal Pembelajaran Bagi Peserta PPG Guru Tertentu 2024

BACA JUGA:Inilah Besaran TPG yang Bakal Diterima Oleh Guru yang Lulus PPG Tahun 2024

Rencana Penyesuaian Pendapatan ASN

Sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Keuangan, ada rencana penyesuaian pendapatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup gaji, insentif, atau tambahan tunjangan.

Hal ini berpotensi meningkatkan besaran TPG pada tahun depan, dengan keputusan akhir menunggu pengumuman Presiden Jokowi pada 16 Agustus mendatang.

Alokasi dana khusus nonfisik yang diproyeksikan mencapai Rp136 hingga Rp145 triliun akan digunakan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan dasar dan menengah, termasuk percepatan sertifikasi guru.

Kepastian Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, tunjangan profesi guru (TPG) tidak akan dihapus pada tahun 2025 dan telah dianggarkan dalam RAPBN 2025.

Besaran TPG Saat Ini

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah rincian tunjangan sertifikasi guru untuk PNS, PPPK, dan Non-ASN:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan