Pemberi Gratifikasi Sembunyi di Ogan Ilir, DPO 4 Bulan, Asintel: Selalu Berpindah-pindah
Editor: Edi Sumeks
|
Selasa , 09 Jul 2024 - 21:31
![](https://sumateraekspres.bacakoran.co/upload/50f206d9fb4539b9d352da01d72d376c.jpg)
TERTANGKAP: Tim Tabur Kejati Sumsel dan Kejari Palembang mengamankan AI yang jadi DPO kasus dugaan gratifikasi penerbitan SHM melalui program PTSL, kemarin (9/7).-foto: nanda/sumeks-