Divonis Setahun Penjara, Warga Rusia Pasrah, Terbukti Dibantu Hacker Bobol ATM di Palembang
VONIS : Terdakwa Vladimir Kasarski, warga negara Rusia divonis 1 tahun penjara kemarin (8/7) karena terbukti bobol ATM di Palembang.-foto: ist-
Penjaga malam yang curiga lalu memeriksa kondisi mesin ATM dan mendapati ada uang Rp30 juta keluar dari mesin. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, termasuk mengecekan rekaman CCTV, diketahui kalau ada yang mencoba membobol mesin ATM itu.
Pelaku terekam memakai masker dan kacamata hitam. Petugas menyelidiki keberadaan tersangka. Akhirnya, Vladimir bisa ditangkap di Jakarta 1 April lalu. Dalam pemeriksaan, dia mengaku sudah pernah ditangkap dalam kasus skimming di Jakarta. Pria berkepala plontos itu divonis 11 bulan penjara. Tapi kasus itu rupanya tak membuat dia jera. Dia beraksi di Palembang dibantu seorang hacker, Mr X (DPO). Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.